Menurut UU tersebut, untuk jalan kelas I, MST yang diizinkan adalah maksimal 10 ton. Kelas di bawahnya, kelas II dan kelas III, MST nya adalah maksimal 8 ton.
Rugi Akibat Overload
 Idealnya, setiap kendaraan dapat mematuhi jumlah berat yang diizinkan (JBI). JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui. Namun realitasnya, begitu banyak kendaraan berat yang muatannya berlebih.Â
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementeri Perhubungan, Budi Setiyadi, di awal tahun 2018, tercatat 78% dari angkutan truk yang melintasi jalan tol maupun non tol memuat melebihi kapasitas yang diizinkan [6]. Dinas Perhubungan Jawa Timur mencatat 52% kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan arteri primer melebihi batas muatan yang diperkenankan[7].
 Sebuah studi pengukuran bobot kendaraan dengan metode weight in motion pada 2007 hingga 2013 mengungkap bahwa kelebihan muatan di jalur Pantura berkisar antara 20% sampai dengan 100% dari beban standar [8].Â
Di lokasi lain, di suatu ruas jalan di Kabupaten Bogor, dari data yang didapatkan di jembatan timbang, MST truk trailer normal dalam keadaan overload mencapai 19 ton, dari keadaan normalnya 15 ton [9].
 Overload berdampak pada kerusakan perkerasan jalan yang berarti pengurangan usia layan jalan. Angka pengurangan usia tersebut bermacam-macam untuk setiap ruas jalan. Tergantung kondisi awal (initial condition) dan pertumbuhan beban lalu lintas. Sebagai contoh, kasus overload kendaraan di ruas Jalan Pahlawan di Kabupaten Bogor menurut studi Zainal dkk. (2016). Umur perkerasan jalan Pahlawan tersebut dengan kondisi beban normal adalah 1,61 tahun.Â
Dalam keadaan overload, umurnya menjadi 0,51 tahun[10]. Sedangkan menurut studi Yudo dkk. (2017), pengurangan usia layan akibat kendaraan overload di Jalan Solo-Yogya mencapai 2 tahun[11].Â
Kerusakan perkerasan jalan tersebut berarti kerugian bagi negara. Kemenhub memperkirakan kerugian material yang ditimbulkan akibat kerusakan jalan mencapai 43 triliun rupiah per tahun [12].
Disamping itu, overload juga berdampak pada menurunnya tingkat keselamatan di jalan. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyebut bahwa 63% kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh kendaraan berat yang overload. Selain itu, kendaraan berat yang overload menjadi penyebab pengurangan kecepatan kendaraan yang lain. Dampaknya waktu tempuh perjalanan menjadi bertambah[13].
 Tidak hanya memperburuk kondisi jalan dan mengurangi nilai keselamatan di jalan, beban berlebih pada kendaraan juga berdampak pada kerusakan jembatan. Kasus yang terbaru, pada pertengahan April tahun ini, jembatan yang menghubungkan Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Tuban, yang disebut sebagai "Jembatan Widang" ambrol. Hal itu membuat tiga truk dan satu motor tercebur ke sungai [14].Â