Mohon tunggu...
Boris Toka Pelawi
Boris Toka Pelawi Mohon Tunggu... Aktor - .

.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Atas Nama Megawati-Puan Ruhut Sitompul Memohon pada Demonstran

20 Oktober 2020   21:43 Diperbarui: 20 Oktober 2020   21:49 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar tagar.id

"Hari ini 20 Oktober 2020 tolong dengar baik2 ya, ma'u ada demonstrasi Hati boleh Panas Kepala tetap Dingin Sahabat2 Mahasiswa Buruh & elemen lainnya hati2 pihak ketiga begundal2 provokator Waspada waspada waspadalah dan hormati PolriTNI sebagai Kamtibmas & Pengamanan MERDEKA."Ruhut Sitompul, dilansir dari kabar24.bisnis.com.

Menanggapi rencana demo para mahasiswa dan buruh mengenai UU Cipta kerja.Ruhut Sitompul, dengan mengenakan kemeja PDIP membuat sebuah video yang diupload di akun twitternya.

Ada beberapa poin yang disampaikan Ruhut Sitompul dalam videonya. Poin pertama yang disampaikannya adalah, bahwa demonstrasi tidak dilarang tapi para demonstran harus hati-hati.

Karena ada pihak ketiga yang berusaha menunggangi aksi demonstrasi tersebut. Poin kedua yang Ruhut sampaikan adalah, hati boleh panas Tapi kepala Tetap dingin.

Alasannya karena Presiden Jokowi dan ketua DPR Puan Maharani sudah menjelaskan secara terang benderang Apa itu undang-undang Cipta kerja. Tujuan undang-undang tersebut adalah untuk kemajuan Indonesia.

Poin ketiga yang Ruhut sampaikan adalah peringatan, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang dirugikan adalah rakyat kecil. Peringatan ini merujuk pada Demonstrasi yang yang ricuh dan anarkis.

Poin terakhir yang Ruhut sampaikan adalah sebuah salam dari ketua umum PDIP Ibu Megawati.

Saya pribadi menilai apa yang disampaikan oleh Ruhut ini baik. Dalam arti begini, demonstran juga harus cerdas, jangan motivasi yang murni untuk mempermasalahkan undang-undang Cipta kerja dikotori oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari aksi ini.

Maka para mahasiswa dan buruh harus bijaksana. Contohnya demo yang ricuh di berbagai tempat beberapa waktu yang lalu. Saat para demonstran yang terpancing untuk melakukan perusakan fasilitas umum ditangkap polisi, Apakah otak dibalik kerusuhan peduli? Sama sekali tidak.

Maka demonstrasi tidak dilarang selama tidak ada tindakan anarkis dalam demo tersebut. Adalah benar yang dirugikan dari demo anarkis adalah rakyat kecil.

Saya pribadi berharap para mahasiswa dan buruh memberi ruang dan waktu untuk undang-undang ini. Bagaimanapun peraturan harus beradaptasi jika ingin memenangkan persaingan dengan negara lain.

Dalam hal ini tentu ada isu-isu yang belum bisa saya pastikan kebenarannya namun saya tidak setuju. Seperti isu dimana undang-undang ini membuat seorang pegawai akan sulit menjadi pegawai tetap misalnya. Kalau itu benar tentu memang harus direvisi kembali.

Tapi kalau memang karena undang-undang ini Indonesia akan lebih ramah terhadap iklim usaha maka kita harus dukung dong. Itu sebab sebaiknya Mahasiswa juga pelajari dulu undang-undangnya secara lengkap.

Lalu setelah itu digarisbawahi pasal mana saja yang sebaiknya dikeluarkan atau direvisi. Tentu dapat mengambil jalur Mahkamah Konstitusi. Masalahnya Apakah kita masih percaya pada Mahkamah Konstitusi?

Hemat saya para mahasiswa hukum dapat menempuh jalur konstitusi terlepas dari bagaimana persepsi mereka terhadap mahkamah ini.

Dengan begitu pasal-pasal yang selama ini isinya kurang dimengerti masyarakat akan terbuka dalam diskusi dan perdebatan perdebatan di pengadilan. Bukankah hal ini jauh lebih mengekspose undang-undang tersebut.

Akan terbaca Apakah betul bahwa undang-undang ini menguntungkan masyarakat atau malah merugikan. Kalau demo begini di jalanan Bagaimana dengan protokol kesehatan dan usaha kita melawan covid 19?

Tentu protokol Kesehatan tidak terpenuhi dan potensi covid-19 menyebar akan lebih tinggi. Maka sebaiknya jalur hukum diambil lebih banyak dibandingkan demonstrasi di jalanan yang saya pikir tidak akan mampu merubah keputusan bapak Presiden Jokowi.

Karena undang-undang ini adalah gagasan Presiden Jokowi dimana beliau ingin iklim usaha di Indonesia lebih ramah terhadap Para investor dan pengusaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun