Kasus teror ini menurut saya pribadi sudah masuk keranah krisis yang lebih dari sekedar tindakan pidana, teror ini sudah mengancam kedaulatan Negara.Bukan hanya mengancam melainkan sudah masuk kedalam teritori dan mencoreng kedaulatan Negara kita sebagai negara hukum!.
Tak hanya di Indonesia kasus teror dari para ekstrimis ini pun melanda Eropa dan Amerika, contohnya saja teror yang terjadi di Paris beberapa waktu yang lalu.Para pemimpin di Amerika dan di Eropa pun mencoba mencari formula untuk menangani kasus teror tersebut.
Salah satunya adalah langkah yang dilakukan oleh Perdana Menteri Inggris David Cameron yang meminta WhatsApp untuk membeberkan percakapan para penggunanya.Tentu hal tersebut menuai kontra dimana hal itu dianggap sebagai salah satu tindakan yang mengekang kebebasan sipil.Namun demi keamanan Cameron meminta WhatsApp dan Snapchat untuk membuka jalan bagi pihak intelejen untuk melihat percakapan antara penggunanya.
Penyadapan memang bukan satu satunya cara yang dapat di manfaatkan pemerintah dalam konteks ‘teknologi untuk pencegahan teror.’Pemerintah masih bisa memanfaatkan kamera pengintai ataupun CCTV yang di pasang diberbagai penjuru perkotaan.
Namun karena para pelaku kejahatan teror pasti melakukan komunikasi yang terorganisir, dan kemungkinan besar menggunakan teknologi sebagai perangkat komunikasinya, maka penyadapan tampaknya harus dilakukan oleh Negara (dalam batasan tertentu) terhadap masyarakat.
Tentu tak semudah itu, akan timbul pro dan kontra baik dari pihak pemerintah ke masyarakat, pihak perusahaan seperti facebook, twitter, WhatsApp, Blackberry Masengger dan berbagai perusahaan komunikasi lainya terhadap pemerintah karena keberatan untuk membuka data para konsumenya.
Penolakan itu juga lah yang pernah di alami oleh pemerintah Amerika Serikat saat Barack Obama meminta perusahaan seperti Apple dan Google untuk memberikan data para penggunanya untuk kepentingan intelejen.Selain pro kontra perlu juga di susun dasar hukum nya dan sampai sejauh mana penyadapan itu dilakukan.
Saya pribadi jika penyadapan itu ditujukan untuk keamanan Negara, maka saya tidak keberatan.Tentu saran ini mengingat bahwa akan semakin cerdas, terlatih, terorganisirnya para ekstrimis dalam melakukan seranganya dikemudian hari.
Tentu ini hanyalah sebuah usulan, mengingat dalam Undang Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar negara kita dinyatakan bahwa masyarakat adalah pihak pendukung TNI dan Polisi dalam menciptakan keamanan di dalam Negeri, Negeri Indonesia kita tercinta.
Boleh setuju boleh tidak
penikmat yang bukan pakar