Mohon tunggu...
Toipatul Aeni
Toipatul Aeni Mohon Tunggu... Auditor - Universitas Yarsi

Halo, pembaca Kompasiana! Nama saya Toipatul Aeni, mahasiswa semester 6 jurusan Akuntansi di Universitas YARSI. Saya memiliki minat yang besar dalam bidang akuntansi, keuangan syariah, dan manajemen keuangan. Selama menjalani studi, saya aktif mengikuti berbagai seminar dan workshop untuk memperdalam pemahaman saya tentang dunia keuangan dan bisnis. Sebagai seorang mahasiswa, saya sangat antusias untuk berbagi pengetahuan dan wawasan saya melalui tulisan-tulisan di Kompasiana. Saya percaya bahwa berbagi informasi dan pengalaman dapat membantu memperkaya pemahaman kita bersama tentang topik-topik yang kompleks, terutama dalam bidang akuntansi dan keuangan syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akuntansi Transaksi Investasi Mudharabah: Pendekatan Teoritis dalam Mata Kuliah Teori Akuntansi

2 Juni 2024   00:51 Diperbarui: 2 Juni 2024   01:27 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengakuan oleh Shahibul Mal:

  • Pada saat investasi awal, pemilik modal mengakui dana yang diinvestasikan sebagai aset mudharabah.
  • Keuntungan yang diperoleh dari usaha mudharabah diakui sebagai pendapatan sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  • Kerugian, jika terjadi, diakui sebagai pengurangan terhadap aset mudharabah.
  • Pengakuan oleh Mudharib:

    • Pada saat menerima dana investasi, pengelola usaha mengakui dana tersebut sebagai kewajiban mudharabah.
    • Keuntungan yang diperoleh dari usaha mudharabah diakui sebagai pendapatan sesuai dengan nisbah yang disepakati.
    • Kerugian diakui sebagai pengurangan terhadap kewajiban mudharabah, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola yang harus ditanggung oleh pengelola.
  • Pengukuran

    Pengukuran dalam transaksi mudharabah melibatkan penilaian dana investasi dan pembagian keuntungan:

    1. Pengukuran oleh Shahibul Mal:

      • Aset mudharabah diukur pada jumlah dana yang diinvestasikan.
      • Keuntungan diukur berdasarkan persentase keuntungan yang disepakati dalam kontrak mudharabah.
    2. Pengukuran oleh Mudharib:

      • Kewajiban mudharabah diukur pada jumlah dana yang diterima dari pemilik modal.
      • Keuntungan diukur berdasarkan persentase keuntungan yang disepakati dalam kontrak mudharabah.

    Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan

    Penyajian

    Laporan keuangan harus menyajikan informasi yang relevan terkait transaksi mudharabah:

    1. Laporan Posisi Keuangan:

      • Shahibul Mal: Menyajikan aset mudharabah sebagai bagian dari aset investasi.
      • Mudharib: Menyajikan kewajiban mudharabah sebagai bagian dari kewajiban jangka pendek atau jangka panjang tergantung durasi kontrak.
    2. Laporan Laba Rugi:

      • Shahibul Mal: Menyajikan pendapatan dari investasi mudharabah sebagai bagian dari pendapatan usaha.
      • Mudharib: Menyajikan pendapatan dari pengelolaan mudharabah sebagai bagian dari pendapatan usaha.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun