Pengakuan oleh Shahibul Mal:
- Pada saat investasi awal, pemilik modal mengakui dana yang diinvestasikan sebagai aset mudharabah.
- Keuntungan yang diperoleh dari usaha mudharabah diakui sebagai pendapatan sesuai dengan nisbah yang disepakati.
- Kerugian, jika terjadi, diakui sebagai pengurangan terhadap aset mudharabah.
Pengakuan oleh Mudharib:
- Pada saat menerima dana investasi, pengelola usaha mengakui dana tersebut sebagai kewajiban mudharabah.
- Keuntungan yang diperoleh dari usaha mudharabah diakui sebagai pendapatan sesuai dengan nisbah yang disepakati.
- Kerugian diakui sebagai pengurangan terhadap kewajiban mudharabah, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola yang harus ditanggung oleh pengelola.
Pengukuran
Pengukuran dalam transaksi mudharabah melibatkan penilaian dana investasi dan pembagian keuntungan:
Pengukuran oleh Shahibul Mal:
- Aset mudharabah diukur pada jumlah dana yang diinvestasikan.
- Keuntungan diukur berdasarkan persentase keuntungan yang disepakati dalam kontrak mudharabah.
Pengukuran oleh Mudharib:
- Kewajiban mudharabah diukur pada jumlah dana yang diterima dari pemilik modal.
- Keuntungan diukur berdasarkan persentase keuntungan yang disepakati dalam kontrak mudharabah.
Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan
Penyajian
Laporan keuangan harus menyajikan informasi yang relevan terkait transaksi mudharabah:
Laporan Posisi Keuangan:
- Shahibul Mal: Menyajikan aset mudharabah sebagai bagian dari aset investasi.
- Mudharib: Menyajikan kewajiban mudharabah sebagai bagian dari kewajiban jangka pendek atau jangka panjang tergantung durasi kontrak.
Laporan Laba Rugi:
- Shahibul Mal: Menyajikan pendapatan dari investasi mudharabah sebagai bagian dari pendapatan usaha.
- Mudharib: Menyajikan pendapatan dari pengelolaan mudharabah sebagai bagian dari pendapatan usaha.