Mohon tunggu...
Toipatul Aeni
Toipatul Aeni Mohon Tunggu... Auditor - Universitas Yarsi

Halo, pembaca Kompasiana! Nama saya Toipatul Aeni, mahasiswa semester 6 jurusan Akuntansi di Universitas YARSI. Saya memiliki minat yang besar dalam bidang akuntansi, keuangan syariah, dan manajemen keuangan. Selama menjalani studi, saya aktif mengikuti berbagai seminar dan workshop untuk memperdalam pemahaman saya tentang dunia keuangan dan bisnis. Sebagai seorang mahasiswa, saya sangat antusias untuk berbagi pengetahuan dan wawasan saya melalui tulisan-tulisan di Kompasiana. Saya percaya bahwa berbagi informasi dan pengalaman dapat membantu memperkaya pemahaman kita bersama tentang topik-topik yang kompleks, terutama dalam bidang akuntansi dan keuangan syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akuntansi Transaksi Investasi Mudharabah: Pendekatan Teoritis dalam Mata Kuliah Teori Akuntansi

2 Juni 2024   00:51 Diperbarui: 2 Juni 2024   01:27 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendahuluan

Investasi mudharabah adalah salah satu bentuk kemitraan dalam keuangan Islam yang melibatkan dua pihak: shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola usaha). Dalam mudharabah, pemilik modal menyediakan dana, sementara pengelola usaha bertanggung jawab atas operasional bisnis. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kelalaian atau kesalahan pengelola. Artikel ini akan membahas teori-teori mendasar terkait akuntansi transaksi investasi mudharabah, mencakup definisi, jenis-jenis, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dalam laporan keuangan.


Definisi Mudharabah

Mudharabah adalah kontrak kerja sama antara dua pihak di mana satu pihak (shahibul mal) menyediakan modal dan pihak lainnya (mudharib) mengelola usaha. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi antara kedua pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati, sementara kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian tersebut diakibatkan oleh tindakan atau kelalaian pengelola. Mudharabah sering digunakan dalam perbankan syariah dan investasi syariah lainnya sebagai alternatif dari sistem bunga konvensional.

Jenis-Jenis Mudharabah

Dalam praktik, mudharabah dapat dibagi menjadi dua jenis utama:

  1. Mudharabah Muthlaqah: Ini adalah bentuk mudharabah di mana pengelola usaha memiliki kebebasan penuh dalam mengelola dana yang diberikan oleh pemilik modal tanpa batasan khusus. Pengelola usaha dapat membuat keputusan bisnis yang dianggap terbaik untuk mencapai keuntungan maksimal.

  2. Mudharabah Muqayyadah: Ini adalah bentuk mudharabah di mana pengelola usaha dibatasi oleh syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik modal. Batasan ini bisa berupa jenis bisnis yang boleh dijalankan, lokasi usaha, atau batasan-batasan lainnya yang harus diikuti oleh pengelola.

Pengakuan dan Pengukuran dalam Akuntansi Mudharabah

Pengakuan

Pengakuan transaksi mudharabah dalam akuntansi syariah melibatkan beberapa prinsip utama:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun