Terkait perfilman Provinsi Jawa Timur diatur dalam :Â Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 tahun 2014 Tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman Jawa Timur.
Pasal 3 : pembangunan dan pemberdayaan perfilman Jawa Timur berasaskan ; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian, Bhinika tunggal ika, keadilan, manfaat, kepastian hukum, kebersamaan, kemitraan, kebajikan dan kearifan lokal.
Pasal 4 ; pembangunan dan pemberdayaan perfilman Jawa Timur bertujuan untuk;
- Meningkatkan partisipasi dalam pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya;
- Memajukan pembangunan karekter bangsa (nation character building);
- Menguatkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa;
- Menguatkan peran film sebagai media penguatan nilai-nilai budaya dan ekonomi kereatif kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Jawa Timur;
- Meningkatkan kecerdasan masyarakat;
- Meningkatkan daya serap angkatan kerja;
- Memfasilitasi tata laksana produksi film dalam rangka meningkatkan tingkat produksi film;
- Mendukung system dan mekanisme promosi film Jawa Timur untuyk lebih dikenal keberadaannya baik di tingkat regional, nasional dan internasional; dan
- Menjaga kearifan local Jwa Timur
Pasal 6 ; ayat 2 kegiatan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, perorangan, dan organisasi kemasyarakatan;
Pasal 7 ; ayat 1 Pemerintah Provinsi mendukung kegiatan pembuatan film bertema budaya, sejarah, dan kearifan lokal Jawa Timur serta pendidikan yang dilakukan oleh pelaku kegiatan perfilman sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (2).
Peraturan ini sejak ditetapkan sampai sekarang belum terlihat keseriusan dari stekhorder terkait untuk memunculkan karya seni anak bangsa Provinsi Jawa Timur baik ditingkatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Keresiusan pemerintah untuk mendorong pertumbahan perfilman sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan nilai-nilai kebudayaan, kearifan lokal, dan menguatkan karekter kepribadian bangsa dibutuhkan kebijakan khusus melalui pembangunan dan pemberdayaan perfilman Jawa Timur.
Pembangunan dan perberdayaan perfilman yang berkarakter akan mendorong pertumbuhan nilai ekonomi yang tinggi dan menyokong kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Bahwa undang-undang perfilman mewajibkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan perfilman yang belum berjalan secara maksimal.
Pasal 2 : dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan perfilman, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
- Melaksanakan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional;
- Menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan rencana perfilman daerah; dan
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk pembangunan dan kemajuan perfilman.
Nilai pendidikan dan budaya Provinsi Jawa Timur untuk diperkenalkan melalui perfilman berpotensi besar mendapat perhatian Internasional. Bahwa nilai-nilai budaya yang ada di Jawa Timur perpaduan antara etnis Jawa, Madura, Osing, dan Tionghoa. Jawa (79%) Madura (18%) osing (1%) tionghoa (1%). Terdiri dari agama islam (96,36%) protestan (1,70%) katolik (0,62%) Buddha (0,16%) hindu (0,30%) konghucu (0,02%) lain-lain (0,01%) (https://id.m.wikipedia.or/wiki/jawa_timur)
Total luas Provinsi Jawa Timur 47.922 km², Populasi 37.476.757 Jiwa. terdiri dari 29 Kabupaten, 9 Kota, 637 Kecamatan, 8.418 Kerulahan, dan 7.723 Desa. Jumlah desa yang ada di Jawa Timur terbanyak kedua se Indonesia Setelah Jawa Tengah, bedasarkan Keputusan Permendagri No. 39 tahun 2015. Serta meliputi beberapa pulau Madura, Bawean, Kangean, Masalembu, Sempu, Nusa Barung, serta pulau-pulau kecil di pulau Madura.