Mohon tunggu...
Tohar Nur Sahbudi
Tohar Nur Sahbudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mencoba hal baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memaksimalkan zakat untuk pengembangan negara

10 Januari 2025   16:21 Diperbarui: 10 Januari 2025   16:27 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia merupakan negara yang sedang masa pengembangan infrastruktur berkelanjutan,seperti yang kita ketahui banyak pembangunan negara yang dilakukan menggunakan Anggaranan Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) , namun bukan hanya APBN yang berpartisipasi dalam pembangunan negara ada juga SBSN (Surar Berharga Syariah Negara) dan sukuk syariah, ini sebagai bukti bahwa ekonomi islam membantu dalam pembangunan negara, pemerintah harus nya dapat melihat adanya peluang bantuan dari ekonomi islam dalam mengembangkan negara. 

Umum nya pembangunan yang menggunakan APBN dana nya diambil dari pajak negara dan non pajak, yang merupakan sumber utama pendapatan negara, akan tetapi dengan menggunakan pajak dan non pajak saja belum dapat mengembangkan negara secara maksimal pemerintah masih perlu melakukan pinjaman ke negara lain apabila ingin melakukan pembangunan. Oleh karena itu pemerintah masih memerlukan pendapatan lain, dalam artikel ini akan membahas alternatif lain yaitu zakat sebagai bantuan terhadap pendapatan negara. 

Zakat merupakan bagian dari salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan, zakat di dalam islam merupakan bentuk pertolongan bagi sebagian orang yang menerima nya, zakat juga merupakan pembatas kesenjangan sosial bagi umat islam, agar kesenjangan sosial antara masyarakat miskin dan kaya tidak terlalu signifikan.

Zakat sendiri terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah yaitu zakat yang harus di bayar setiap muslim menjelang Idul Fitri sedangkan zakat Maal adalah zakat yang harus di keluarkan seseorang apa bila hartanya telah mencapai nisab yaitu sebesar 85 gram emas. Zakat Maal terbagi menjadi berbagai macam yaitu: zakat emas, zakat pertanian, zakat perdangangan, zakat perternakan, zakat hasil tambang, zakat pendapatan, dan zakat investasi. 

Zakat yang dimaksud dalam konteks pendapatan negara merupakan pemanfaatan zakat yang dilakukan oleh pemerintah secara maksimal, dana zakat yang di kumpulkan dari masyarakat dapat digunakan dalam pengembangan sumber daya manusia ataupun dalam pengembangan infrastruktur. Pemerintah dapat mengatur dana zakat serta dana pajak dan non pajak menjadi optimal dengan cara dana zakat dapat digunakan dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) sedangkan dana dari pajak dan non pajak dapat digunakan secara maksimal untuk mengembangkan pembangunan infrastruktur. 

Hal ini dapat dilakukan apabila masyrakat memiliki kesadaran dalam membayar zakat, akan tetapi di negara indonesia kesadaran masyarakat mengenai zakat masih terlalu minim , pada tahun 2024 BAZNAS RI menyatakan bahwa dana zakat yang terkumpul yaitu 1 triliun (tidak temasuk dana titipan) meskipun sudah naik dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 882 miliar,tetapi itu bukan angka maksimal yang seharusnya diperoleh dari zakar.Hal yang menyebabkan masyarakat banyak yang kurang peduli terjadi di karena kan beberapa alasan yaitu :

1. Kurang nya sosialis mengenai zakat

Banyak masyarakat yang belum mengatui mengenai bentuk - bentuk zakat, mereka hanya meyakini bahwa zakat yang harus mereka keluarkan yaitu cuma zakat fitrah, padahal masih banyak bentuk-bentuk zakat yang harus mereka keluarkan sesuai dengan proporsi nya masing-masing. 

Dalam hal ini pemerintah harus banyak bekerja sama dengan pihak zakat untuk membuat lebih banyak seminar-seminar mengenai zakat untuk menarik minat masyarakat agar melakukan pembayaran zakat dan juga dapat memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat mengenai apa saja bentuk zakat. 

2. Kurang nya kesadaran masyarakat

Banyak dari masyarakat yang masih beranggapan bahwa dana zakat yang digunakan hanya untuk masyarakat miskin saja, mereka belum menyadari bahwa dana dari zakat juga dapat digunakan untuk mengembangkan negara, mereka belum menyadari apa saja penting nya dari membayar zakat. 

3. Berpikir kapitalis

Salah satu alasan mereka tidak membayar zakat di karenakan sifat yang kapitalis, mereka berpikir bahwa apabila membayar zakat akan mengurangi harta mereka. Padahal sebalik nya jika pembayaran zakat lancar dilakukan, kedepan nya dapat menciptakan lapangan kerja baru, karena dengan adanya pembangunan infrastruktur menggukan dana zakat tersebut dapat memperlancar aktivitas ekonomi di daerah-daerah, dan mereka yang miliki dana lebih terbsebut dapat berinvestasi ke dalam pembangunan tersebut. 

4. Merasa iri dengan non Muslim

Ini juga merupakan salah satu alasan yang banyak di keluhkan masyarakat karena bagi masyarakat Muslim ini tidak adil karena mereka harus membayar pajak dan juga zakat, mereka harus membayar dua kali lipat di bandingkan dengan masyarakat non muslim, pemerintah harus lebih memperhatikan masalah ini, karena ini menjadi suatu yang tidak seimbang antara masyarakat Muslim dan non Muslim. 

Pemerintah harus membuat solusi supaya kedepannya terjadi keseimbangan dalam pembayaran bagi umat muslim, contoh nya pemerintah hsrus memberikan pembayaran lain kepada masyarakat non muslim, seperti pada masa Rasullullah masyarakat non muslim membayar jizyah, ini merupakan pembayaran yang di lakukan non muslim untuk biaya perlindungan. 

Dari beberapa pernyataan diatas dapat di lihat bahwa masyarakat kurang berpatisipasi dalam pembayaran zakat di karena kan kurang pengetahuan mengenai zakat tersebut, di sinilah peran penting pemerintah dalam mengembangkan potensi masyarakat dalam membayar zakat. 

Selain itu zakat juga memiliki beberapa peran dalam suatu negara khusunya terhadap pemerintah dan masyarakat, hal ini dapat di lihat sebagai berikut:

1. Sumber pendapatan negara

Seperti yang telah di bahas, zakat dapat menjadi pendapatan negara melalui lembaga amil zakat, pemerintah dapat memaksimalkan dan zakat untuk mengembangkan negara. 

2. Mencegah kesenjangan sosial

Dengan adanya dana zakat pemerintah dapat mencegah adanya kesenjangan sosial antara yang kaya dan miskin, karena dengan adanya dana zakat masyarakat yang awal nya menerima zakat dapat menggunakan dana tersebut untuk membuat usaha yang kedepan nya penerima zakat tersebut dapat menjadi orang yang membayar zakat. 

3. Membantu mensejahterakan masyarakat

Dengan dana zakat tersebut pemerintah dapat mengalokasikan nya kebentuk pengembangan pendidikan, kesehatan dan lain-lain, dengan banyak pengembangan tersebut tidak menutup kemungkinan sumber daya manusia dapat meningkat karena banyak nya fasilitas. 

Dari pernyataan diatas dapat dilihat bahwa zakat sangat berpengaruh terhadap masyarakat dan negara, dengan adanya zakat dapat membantu masyarakat keluar dari zona kemiskinan dan juga dengan adanya zakat banyak pengembangan yang dapat dilakukan negara untuk membantu pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan mengembangkan sektor pendidikan, kesehatan dan lain-lain. 

Pemerintah kedepan nya harus memberi perhatian lebih terhadap zakat ini, karena kedepannya zakat dapat berpartisipasi besar dalam pengembangan negara. zakat akan menjadi alternatif yang sangat bagus dalam membantu pendapatan negara, meskipun negara maju menggunakan investasi sebagai pendapatan pokok negaranya, akan tetapi zakat dapat di percaya bisa membantu pendapatan negara, dibandingkan negara harus meminjam ke negara lain yang di mana ini hanya akan tambah mempersulit negara karena di setiap pinjaman nya di negara lain memiliki bunga yang sangat tinggi, jadi zakat di percaya menjadi alternatif yang bagus untuk pendapatan negara. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun