Mohon tunggu...
TOG INDONESIA
TOG INDONESIA Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

5 Jenis Asuransi yang Wajib Dimiliki Oleh Karyawan

4 Januari 2019   16:41 Diperbarui: 4 Januari 2019   16:55 2718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Happy Friday ya sobat pembaca setia TOG HR Indonesia, Apa itu Asuransi? Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Dengan memiliki asuransi maka Anda telah melakukan proteksi atas segala risiko yang bakal Anda hadapi nantinya. Maklum, tidak ada yang bisa menebak apa yang akan terjadi di kemudian hari. Jika Anda memiliki asuransi, maka perusahaan asuransilah yang akan melindungi dan mengambil alih kerugian yang Anda alami. Tak heran memiliki asuransi adalah suatu keharusan saat ini, termasuk bagi Anda yang menjadi karyawan di sebuah perusahaan.

Asuransi karyawan yang harus dimiliki karyawan ini memiliki banyak macamnya. Karyawan tersebut boleh memililh salah satu ataupun hanya beberapa saja sesuai dengan kemampuan.

Berikut ini ada 5 Jenis asuransi yang wajib dimiliki oleh karyawan:

1. Asuransi Kesehatan

Produk asuransi kesehatan ini tergolong banyak peminatnya. Karena seperti yang diketahui bersama, kesehatan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan. Sehingga bila seseorang mengalami gangguan dalam kesehatan, akan menjadi penghambat bagi pekerjaannya. Oleh karena itu, setiap karyawan harus memiliki asuransi kesehatan ini. Keuntungan yang didapatkan apabila menggunakan asuransi kesehatan adalah biaya untuk berobat mulai dari fasilitas rawat inap, operasi, obat, sampai biaya kontrol.

Biaya yang dicover biasanya setengah dari harga ataupun bisa sepenuhnya tergantung dari produk asuransi kesehatan itu sendiri. Sebenarnya aturan untuk menjamin kesehatan karyawan ini memang telah ditetapkan dalam undang-undang bagian hak dari pekerja. Oleh karena itu, para perusahaan akan memberikan tunjangan lewat program pemerintah atau bekerja sama dengan asuransi.

2. Asuransi Jiwa

Asuransi berikutnya yang harus dimiliki oleh seorang karyawan adalah asuransi jiwa. Asuransi ini tergolong penting untuk dimiliki terutama bila Anda seorang tulang punggung keluarga. Asuransi jiwa ini akan diberikan ketika seseorang meninggal dunia. Maka ahli waris berhak menerima asuransi tersebut sesuai dengan besarnya premi yang dibayarkan.

Dewasa ini, banyak pula para pekerja yang diberikan fasilitas tunjangan asuransi jiwa oleh perusahaan. Hanya saja, besaran jumlah yang diterima tidak terlalu besar sehingga bila tidak puas boleh membuat asuransi tersebut di tempat lain.

3. Asuransi Aset

Semua pasti sepakat bahwa rumah adalah aset yang berharga bagi setiap orang. Setiap tahunnya pun harga rumah mengalami kenaikan yang signifikan, sehingga belum tentu banyak orang yang mampu untuk membelinya.

Oleh karena itulah setiap karyawan yang bekerja harus memliki asurasi aset guna melindungi aset rumahnya dari kerusakan, terjadi bencana, dan lain sebagainya. Banyaknya karyawan yang mengasuransikan aset ini membuat para perusahaan asuransi berlomba-lomba bekerja sama dengan perusahaan. Karena belum banyak perusahaan yang memberikan tunjangan asuransi aset tersebut.

4. Asuransi Pendidikan

Biaya pendidikan di negeri ini setiap tahunnya pun mengalami kenaikan. Terlebih jika menginginkan anak Anda sekolah di tempat terbaik yang memiliki biaya cukup mahal. Oleh karena itu, sebagai karyawan pun Anda harus memiliki asuransi pendidikan ini guna mendapatkan pendidikan yang baik dan layak.

Saat ini, untuk pembayaran biaya premi pendidikan pun ada yang membebankannya kepada perusahaan. Sehingga Anda tak perlu khawatir lagi untuk memikirkan biaya tersebut. Namun, besarnya pembayaran tersebut tergantung kebijakan perusahaan tempat Anda bekerja.

5. Asuransi Pensiun

Bagi seorang pegawai negeri sipil, pastinya dana pensiun tersebut akan didapat dikarenakan haknya karena telah mengabdi pada negara. Sedangkan untuk para karyawan swasta, hal tersebut belum tentu didapat mengingat kebijakan perusahaan dan eksistensinya di masa depan.

Oleh karena itu, asuransi pensiun ini sangat harus dimiliki oleh karyawan untuk menjamin hari tua atau pensiun di masa yang akan datang. Setidaknya dengan menyiapkan dana pensiun tersebut, masa tua Anda tidak akan lagi diisi dengan harus mencari pekerjaan yang berat. Namun, tinggal menikmati hasil kerja keras Anda selagi muda.

-

PT TOG HR Indonesia masih terus mencari para talenta muda berbakat untuk di bidang IT, agar bisa mendapat kesempatan berkarir di perusahaan yang kalian mau atau sesuai dengan skill dan kompetensinya. cek info lowongan kerja disini ya, bisa langsung juga apply melalui e-mail kita di recruitment@tog.co.id

-

Salam Sukses

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun