Mohon tunggu...
TOG INDONESIA
TOG INDONESIA Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

5 Jenis Asuransi yang Wajib Dimiliki Oleh Karyawan

4 Januari 2019   16:41 Diperbarui: 4 Januari 2019   16:55 2718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Happy Friday ya sobat pembaca setia TOG HR Indonesia, Apa itu Asuransi? Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Dengan memiliki asuransi maka Anda telah melakukan proteksi atas segala risiko yang bakal Anda hadapi nantinya. Maklum, tidak ada yang bisa menebak apa yang akan terjadi di kemudian hari. Jika Anda memiliki asuransi, maka perusahaan asuransilah yang akan melindungi dan mengambil alih kerugian yang Anda alami. Tak heran memiliki asuransi adalah suatu keharusan saat ini, termasuk bagi Anda yang menjadi karyawan di sebuah perusahaan.

Asuransi karyawan yang harus dimiliki karyawan ini memiliki banyak macamnya. Karyawan tersebut boleh memililh salah satu ataupun hanya beberapa saja sesuai dengan kemampuan.

Berikut ini ada 5 Jenis asuransi yang wajib dimiliki oleh karyawan:

1. Asuransi Kesehatan

Produk asuransi kesehatan ini tergolong banyak peminatnya. Karena seperti yang diketahui bersama, kesehatan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan. Sehingga bila seseorang mengalami gangguan dalam kesehatan, akan menjadi penghambat bagi pekerjaannya. Oleh karena itu, setiap karyawan harus memiliki asuransi kesehatan ini. Keuntungan yang didapatkan apabila menggunakan asuransi kesehatan adalah biaya untuk berobat mulai dari fasilitas rawat inap, operasi, obat, sampai biaya kontrol.

Biaya yang dicover biasanya setengah dari harga ataupun bisa sepenuhnya tergantung dari produk asuransi kesehatan itu sendiri. Sebenarnya aturan untuk menjamin kesehatan karyawan ini memang telah ditetapkan dalam undang-undang bagian hak dari pekerja. Oleh karena itu, para perusahaan akan memberikan tunjangan lewat program pemerintah atau bekerja sama dengan asuransi.

2. Asuransi Jiwa

Asuransi berikutnya yang harus dimiliki oleh seorang karyawan adalah asuransi jiwa. Asuransi ini tergolong penting untuk dimiliki terutama bila Anda seorang tulang punggung keluarga. Asuransi jiwa ini akan diberikan ketika seseorang meninggal dunia. Maka ahli waris berhak menerima asuransi tersebut sesuai dengan besarnya premi yang dibayarkan.

Dewasa ini, banyak pula para pekerja yang diberikan fasilitas tunjangan asuransi jiwa oleh perusahaan. Hanya saja, besaran jumlah yang diterima tidak terlalu besar sehingga bila tidak puas boleh membuat asuransi tersebut di tempat lain.

3. Asuransi Aset

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun