Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang: Perbedaan Permasalahan dan Penerapan Hukum Antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi

6 Februari 2022   16:05 Diperbarui: 6 Februari 2022   16:09 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang SH, MH, MAP, C.Med, CLA. (Dokpri)

Togar Situmorang melanjutkan bahwa hal penggunaan bahasa diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara yaitu Bahasa Indonesia yang wajib digunakan dalam rapat atau persidangan resmi diwilayah hukum Republik Indonesia.

Togar Situmorang berharap para pemimpin daerah atau institusi daerah agar dapat hati-hati dalam menggunakan bahasa daerah dalam agenda rapat resmi saat berdinas bukan menggunakan kedaerahan karena belum tentu semua yang hadir mengerti bahasa daerah yang disampaikan dan dalam hal ini pihak Kejaksaan Agung bisa melakukan evaluasi kepada jajaran agar tepat menggunakan bahasa sesuai kondisi yang ada agar tidak gaduh dipublik apalagi saat rapat Dewan Terhormat.

Adigum Persamaan Hak Kedudukan Masyarakat Dalam Hukum adalah Equlity Before The Law dalam Pasal 27 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 harus menjadi pedoman utama dan menjadi prinsip dasar yang harus dipegang teguh semua lapisan.

Dalam tatanan bernegara ada aturan Hukum dan menjunjung Azas Praduga tidak bersalah atau Presumption Of Innocence sehingga semua warga negara harus tunduk kepada aturan berlaku dan bisa belajar bijak untuk tidak Arogan menyampaikan sesuatu hal sehinga tidak buat gaduh.

Negara Indonesia wajib melindungi setiap hak warga negara dalam konteks persamaan hukum dan bila pihak Kepolisian Negara secara transparan menghentikan laporan terhadap Arteria Dahlan harus dihormati sehingga suatu perkara ada kepastian hukum dan Adigum hukum bukan sekedar slogan tanpa arti namun dapat diharapkan akan ada kesadaran hukum diseluruh level masyarakat tentang tatanan hukum yang baik dan benar termasuk dalam suatu penyampaian pendapat dimuka umum akan berbeda penyampaian dalam ruang resmi dari anggota Dewan Terhormat dengan Orang biasa sehingga dapat diperlakukan secara adil, efektif, efesien dan menghormati HAM orang lain sesuai dengan UUD 1945," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun