Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu tindak pidana terbesar di Indonesia. Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tradisi Korupsi ini karena penguasa tidak menghargai kedaulatan Hukum mereka lebih mengutamakan status sosial, ekonomi dan politik para Koruptor. Budaya internal penegakan hukum sendiri tidak mendukung pemberantasan korupsi yang ditunjukan dengan praktek korupsi dalam proses pradilan ( judical coruption ).
Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura dapat mengembalikan kedaulatan Hukum sehingga Aparat Hukum bisa segera menginventaris para Koruptor beserta Aset mereka yang ada di Singapura dan Perjanjian merupakan pencapaian yang baik terutama perjanjian Ektradisi tersebut memiliki masa Retroaktif selama 18 Tahun kebelakang," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H