Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Togar Situmorang Menilai Perjanjian Ekstradisi Singapura Indonesia Akan Menjadi Terobosan Memberantas Korupsi

27 Januari 2022   23:08 Diperbarui: 27 Januari 2022   23:08 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA/dokpri

Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu tindak pidana terbesar di Indonesia. Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tradisi Korupsi ini karena penguasa tidak menghargai kedaulatan Hukum mereka lebih mengutamakan status sosial, ekonomi dan politik para Koruptor. Budaya internal penegakan hukum sendiri tidak mendukung pemberantasan korupsi yang ditunjukan dengan praktek korupsi dalam proses pradilan ( judical coruption ).

Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura dapat mengembalikan kedaulatan Hukum sehingga Aparat Hukum bisa segera menginventaris para Koruptor beserta Aset mereka yang ada di Singapura dan Perjanjian merupakan pencapaian yang baik terutama perjanjian Ektradisi tersebut memiliki masa Retroaktif selama 18 Tahun kebelakang," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun