Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Togar Situmorang Menilai Perjanjian Ekstradisi Singapura Indonesia Akan Menjadi Terobosan Memberantas Korupsi

27 Januari 2022   23:08 Diperbarui: 27 Januari 2022   23:08 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Law Firm TOGAR SITUMORANG (DA) - Pemerintahan Joko Widodo membuat sejarah dalam Supremasi Hukum karena telah ditanda tangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura di Pulau Bintan, Selasa 25/1/2022.

Dengan ada Perjanjian Ekstradisi merupakan terobosan Tindak Pidana Lintas Batas negara seperti Korupsi, Teroris, Narkotika. Dari tahun 1998 sd 2022 Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura begitu alot maka dengan ditandatangani maka masa Retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau berlaku 18 Tahun kebelakang maka sesuai dengan Ketentuan maksimal Kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia.

Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang mengucapkan selamat dan semoga dapat membuat efek takut ini para bandit Kakap akan resah serta ini merupakan antisipasi modus serta bentuk baru kejahatan yang bersifat progresif sehingga seluruh instrumen hukum dikedua negara akan saling memberikan dukungan juga lebih mempermudah penangkapan atau pemulangan para Koruptor, Teroris atau Kejahatan Narkoba.

Togar Situmorang dengan Perjanjian Ekstradisi Singapura Indonesia dapat menjadi terobosan terutama pemberantasan Korupsi dalam hal perampasan aset para Koruptur yang pasti sangat besar. Ini merupakan gebrakan baru yang luar biasa guna menunjang kemajuan hukum khususnya dalam hal penegakan hukumnya

Perjanjian Ekstradisi merupakan suatu proses dimana satu negara dapat minta Orang yang terlibat masalah hukum yang telah melakukan kejahatan ke Negara dimana Orang tersebut berada. Perjanjian Ektradisi merupakan dasar untuk meminta seorang Tersangka Pemulangan dari suatu Negara atau Tahanan untuk suatu diadilin dan merupakan bentuk kepastian hukum,"tambah Togar Situmorang.

Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum mengatakan Singapura selama ini merupakan surga bagi para penjahat Kakap melarikan diri dan berlindung nyaman seperti Samadikun Hartono Sujino Timan atau Harum Masiku. Singapura selama ini tidak ada Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia sehingga merupakan tujuan terdekat para Buronan Kakap Koruptor asal Indonesia.

Togar Situmorang, Advokat  Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung berharap para Koruptor bisa menjadi pengingat semua pihak untuk tidak melakukan Korupsi karena dengan Perjanjian Ekstradisi bukti nyata Presiden Joko Widodo perang terhadap para Koruptor sehingga terhadap semua orang yang melakukan kejahatan, kejahatan pencucian uang tidak dapat menghindar dari rangkaian proses hukum terhadap dirinya.

Dengan ini Presiden Joko Widodo menyatakan sikap tidak ada istilah main-main dalam menegakkan hukum di Negeri ini. Ini merupakan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum menilai Perjanjian Ekstradisi ini dapat mempersempit ruang gerak penjahat Korupsi dan sudah merupakan budaya termasuk para pejabat/pegawai negeri, pihak kejaksaan, Kepolisian insitistusi Peradilan.

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG ini berharap aparatur hukum harus memiliki kridibilitas berintegritas tinggi agar dapat selaras dengan keinginan Pemerintahan Joko Widodo untuk menyatukan persepsi dan definisi ketentuan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun