Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Apresiasi Pernyataan Anggota DPR RI Arteria Dahlan Mengenai Mafia Tanah di Bali

22 Januari 2022   11:55 Diperbarui: 22 Januari 2022   12:09 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Law Firm Togar Situmorang (DA)  -  Pernyataan anggota DPR RI Arteria Dahlan terkait keberadaan mafia tanah di Bali yang disampaikan saat dengar pendapat bersama Jaksa Agung yang cuplikan viedonya beredar luas, mendapat tanggapan postif dari pengacara sekalgus pengamat hukum Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMed., CLA.

Pengacara berdarah Batak ini mengatakan, apa yang disampikan Arteria Dahlan terkait keberadaan mafia tanah di Bali adalah sebuah fakta yang tidak terbantahkan. Togar mengatakan,  di Bali dia banyak melihat fakta-fakta hukum yang memang sangat tidak sesuai dengan hukum. 

"Misalnya, pemilik  lahan ada memegang girik, lantas diatas girik tersebut ada sertifikat, tapi sertifikat itu bukan nama perorangan melainkan  nama perusahaan," ujar Togar, Jumat (21/1/2022).

Parahnya lagi, kata Togar, di Bali ada Tahura (Taman Hutan Raya) yang malah disertifikatkan menjadi serifikat hak milik (SHM)."Lahan Tahura yang harusnya tidak boleh dimohonkan menjadi sertifikat hak milik, itu ternyata bisa. Ini kan jelas sangat miris," jelasnya.

Pengacara yang sering disebut sebagai "Panglima Hukum" ini juga mengatakan, adanya mafia tanah ini tak lepas dari adanya campur tangan dari stakeholder, dan oknum aparat hukum lainnya yang sudah menjadi bagian konspirasi.

Bahkan Togar juga menyebut bahwa ada oknum notaris juga oknum pengacara nakal ikut dalam praktik mafia peradilan yang sengaja membuat gugatan fiktif terkait wanprestasi yang pada akhirnya terjadi drama gugat menggugat di Pengadilan.

"Praktik mafia peradilan ini dilakukan supaya ada putusan yang inkracht melalui pengadilan, sehingga kalau ada yang mengklaim  atas tanah tersebut, itu otomatis tidak berdasar karena sudah ada putusan pengadilan yang inkracht,"terangnya.

Menariknya lagi, kata Togar, mafia tanah, khususnya di Bali bekerja dan menyasar tanah-tanah yang lokasinya cukup strategis. "Keberadaan mafia tanah di Bali tidak bisa dipandang sebelah mata. Buktinya sampai saat ini banyak kasus-kasus tanah yang ditangani Polda tidak jalan bahkan sudah tersangka tapi belum ada kejelasan selanjutnya ,"tandasnya.

Karena itu, menurut Togar jika ingin memberantas mafia tanah di Bali, maka semua pihak, mulai dari stakeholder seperti Gubernur, Kapolda, Jaksa, BPN, Notaris, Pengacara sampai ke aparat penegak hukum lain harus sejalan dan memiiliki tujuan yang sama untuk tidak toleransi pada Mafia Tanah .

Sementara terkait penyataan Artedia Dahlan yang menyebut dan menyingung nama salah satu Kajari soal penanganan kasus tanah di Bali, Togar mengatakan, selain sudah menjadi rahasia umum, itu juga merupakan sebuah fakta.

"Sekarang tinggal bagaimana pimpinan dari institusi Kejaksaan tersebut bisa jujur dengan kondisi yang ada. Dan karena sudah menyebut nama maka harus legowo, jangan hanya sekedar dipecat, tapi juga masukin ke penjara," pungkas Togar.

Keberadaan mafia tanah sungguh membuat masyarakat resah. Sebab Pemilik tanah bisa secara tidak sadar kehilangan tanahnya. Hilangnya pun tampak dan memang dibikin seolah-olah prosedural. Tahu-tahu, sertifikat tanah sudah menjadi atas nama orang lain. Meski, tidak ada pengalihan hak. Ngerinya, sertifikat hasil penguasaan sepihak itu sah dan asli.

Oleh sebab itu Pemerintah dan aparat penegak hukum harus benar-benar serius dalam penanganan kasus ini, harus tindak tegas. Mafia tanah tidak boleh mendapat ruang di Negeri ini karena dampak perbuatannya sangat mengerikan," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun