Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Berharap Pihak Eksekutif dan Yudikatif Dapat Memerkuat Komisi Yudisial

21 Januari 2022   09:58 Diperbarui: 21 Januari 2022   10:03 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara untuk suatu peradilan bersih dan merupakan kepastian hukum dan keadilan sedemikian besar tapi belum mampu merubah pelaku juga prilaku hakim untuk tidak jujur dan melakukan perbuatan menyimpang yang dilakukan dalam pengadilan dan tidak pernah peduli bagaimana masyarakat mencari keadilan apabila tidak memberikan sesuatu maka Hakim akan membuat suatu putusan yang sangat merugikan walau fakta hukum pencari keadilan melalui jasa advokat,"tambah Togar Situmorang.

Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum berharap pihak eksekutif juga yudikatif dapat memperkuat Komisi Yudisial baik kelembagaan atau sumber daya manusia agar mampu dan ampuh menjadi mitra sepadan dengan Mahkamah Agung. Dan diharapkan Komisi Yudisial harus mampu membuat Mahkamah Agung untuk tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang ada terkait rekomendasi dan pemberian/penjatuhan sanksi sesuai Undang Undang 18 Tahun 2021.

Togar Situmorang, Advokat  Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung berharap pihak KPK bisa membuat efek jera kepada setiap institusi aparat penegak hukum yang ada dengan pemantauan secara struktur masif  dan aktif agar bisa melakukuan pencegahan dini bukan hanya sebatas supervisi tanpa pengawasan melekat itu akan percuma.

Togar Situmorang  yang mencalonkan diri menjadi kandidat calon Gubernur DKI 2024 meminta pihak Ketua Mahkamah Agung bisa secara lugas mengundurkan diri karena gagal menciptakan peradilan bersih dan berintegrasi, semoga dengan kejadian ini seluruh pimpinan pengadilan di wilayah hukum Indonesia membuka diri dan mau menerima kritikan baik dari Komisi Yudisial, Ombusman dan Masyarakat sipil terkait peningkatan pelayanan sehingga tercipta peradilan bersih dan berintegritas dan masyarakat pencari keadilan juga jangan melakukan penyuapan atau janji melalui Pengacara atau Panitra untuk memenangkan suatu perkara.

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum menilai Korupsi itu sudah masuk dalam setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Proyek pengadaan di instansi pemerintahan sampai proses penegakan hukum.

Korupsi sudah merupakan budaya dan sudah dianggap lumrah seperti memberikan hadiah atau barang tertentu kepada pejabat/pegawai negeri, pihak kejaksaan, kepolisian juga kepasa keluarga mereka sebagai imbalan karena telah membantu dalam hal pelayanan sebagai imbalan jasa.

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG ini mengatakan OTT atau Operasi Tangkap Tangan lagi marak dilakukan KPK sebagai pemberantasan juga pencegahan korupsi yang terjadi baik dikalangan penyelenggara negara dan masyarakat.

Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu tindak pidana terbesar di Indonesia. Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tradisi Korupsi ini karena penguasa tidak menghargai kedaulatan Hukum mereka lebih mengutamakan status sosial, ekonomi dan politik para Koruptor. Budaya internal penegakan hukum sendiri tidak mendukung pemberantasan korupsi yang ditunjukan dengan praktek korupsi dalam proses pradilan ( judical coruption ).

Korupsi di peradilan seluruh Indonesia sudah terjadi begitu mengakar mulai dari Peradilan Negeri sampai Mahkamah Agung dan melibatkan hampir seluruh pelaku peradilan seperti Hakim, Jaksa, Kepolisian, Pengacara dan Panitra, selain itu ada dari luar peradilan juga turut serta menjadi bagian peradilan seperti Calo Kasus atau Calo Perkara karena korupsi sudah sedemikiam meluas di pengadilan maka ada sebutan Mafia Peradilan, dimana mereka berkonotasi praktek korupsi pradilan antara Hakim, Jaksa, Kepolisian, Pengacara untuk memenangkan pihak tertentu dalam satu perkara dan korupsi dipengadilan sudah sangat sistemik," tutur Togar Situmorang.

Di negeri ini tidak kekurangan orang pintar namun sangat kekurangan orang jujur. Disinilah revolusi mental dan perbaikan diri sangat diperlukan sebab dengan adanya rasa kejujuran akan membuat sistem penegakan hukum yang benar sesuai dengan koridor dan Undang-Undang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun