Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Mengharapkan Kepolisian Menambahkan Pasal UU TPPU atas Kasus Arisan Bodong

16 Januari 2022   15:07 Diperbarui: 16 Januari 2022   15:11 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Togar mengungkapkan atas adanya pengaduan       (klacht ) tersebut karena menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah maka berharap untuk dapat dituntut dimuka dipersidangan dengan segera penyidik memproses masalah hukum pidana murni ini dengan cepat harap Advokat  Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang meminta Bapak Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,SH,MSi dapat segera memberikan attention serta memerintahkan para penyidik untuk dapat aktif meningkatkan kinerja apalagi terkait permasalahan arisan dimana korban ibu-ibu (emak emak) yang saat ini kondisi ekonomi sangat berat malah dana yang dititip di sang Bandar atau Ketua anggota malah dikemplang alias tidak mau diserahkan kepada yang memiliki Hak sebagai penarik arisan yaitu Klien kami. 

Dimana agar tidak ada sesuatu yang membuat Gaduh karena total peserta arisan tersebut berjumlah ada 24 Orang emak emak masa dalam kepemimpinan beliau tersebut diharapkan dapat membongkar kedok bandar tersebut jangan jangan banyak Group arisan yang dikelola wanita paruh bayah ini namun belum berani melapor nah ini sangat dipertaruhkan amanah dari Ibu-Ibu Arisan yang notabene kali ini adalah seorang ibu rumah tangga biasa sebagai korban dan mungkin masih banyak kelompok masyarakat dikelola Teradu inisial LS alias C tersebut berharap kepada Kapolda Bali saat ini mampu segera menindaklanjuti kasus klien kami inisial E ini dan segera Teradu inisial LS alias C bisa diTahan di Polda Bali.

Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum Korban inisial E tersebut sudah sangat koperatif dan selalu berinisiatif membantu memberikan fakta hukum termasuk bukti berupa Kartu Anggota para peserta Arisan juga menghadirkan para saksi-saksi sehingga tidak ada alasan Polisi tidak bisa meminta keterangan kepada anggota lain yang dibutuhkan  karena jelas tertulis nama nama lengkap dalam Kartu Anggota tersebut juga tercantum Nilai uang yang wajib di setorkan via transfer ke rekening pribadi atas nama sang Bandar atau Ketua Anggota bernama LS alias C.

Fiat Justitia Et Pereat Mundus motto tersebut artinya "Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Dunia Harus Binasa " Semangat lantang Pekik Kredo tersebut jelas-jelas tak mengecualikan semua jenis keadaan selain keadaan dunia telah hancur.

Dimana atas permasalahan arisan ini banyak anggota arisan tersebut yang belum berani melapor kepihak polisi karena menganggap proses terlalu lama dan malah akan mengeluarkan biaya dan waktu juga pikiran namun sesungguhnya sebagai warga negara yang baik dan taat serta tunduk kepada aturan hukum wajib membantu aparat kepolisian seperti yang dilakukan klien kami dengan berani melaporkan sang Bandar atau Ketua Anggota berinisial LS alias C pemilik Warung Makan (WTS) agar bisa membuat efek jera dengan segera di Hukum melalui persidangan.

Situasi sekarang masih dalam keadaan yang memperihatinkan sebab pandemi covid 19 belum berhenti. Dimana masyarakat kita masih dalam kesusahan, kenapa tega-teganya mempersusah kehidupan orang lagi," ungkap Togar Situmorang

Miris mengetahui masih ada orang yang mencari dana dari cara menghimpun anggota dengan iming-iming keuntungan sehingga menyerahkan dana namun pada saat giliran penerima Arisan meminta dana titipan Anggota lain malah tidak bisa dicairkan bahkan Surat Somasi dari Kantor Hukum TOGAR SITUMORANG diabaikan sehingga jelas ada niat menguasai sejumlah dana titipan Arisan berjumlah ratusan juta rupiah dari anggota sehingga kasus ini masuk dalam ranah hukum di Polda Bali

Diharapkan pihak penyidik harus serius menangani Dumas tersebut dan jangan ada kesan ragu atau takut juga tebang pilih karena apa yang dilakukan sang Bandar atau Ketua anggota arisan tersebut inisial LS alias C adalah murni Kejahatan memanfaatkan kondisi dengan tipu daya untuk keuntungan diri sendiri dan dana titipan berupa uang dari anggota tidak bisa dipertanggung jawabkan kepada penerima uang Arisan pada saat akan diambil.

Togar Situmorang berharap agar masyarakat wajib hati-hati atas perilaku Oknum ini yang memanfaatkan keadaan dengan ikut Arisan. Kepolisian Republik Indonesia merupakan Garda terdepan penegakan hukum dan penanganan kasus agar bisa dipertanggungjawabkan dan menunjukkan keprofesionalisme karena jangan sampai publik mengkritik kinerja kepolisian dengan mengunggah #PercumaLaporPolisi.

Tagar itu jelas memicu sebagian orang bercerita akan tak puasnya Pelayanan Polri dan diharapkan Polri terbuka dan mau menerima setiap masukan dari semua pihak guna memperbaiki internal polisi dan kami sangat mencintai Polri makanya diharapkan semua polisi di Indonesia harus jujur mendukung Program Hebat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparan Berkeadilan ( Presisi )" ," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun