Togar Situmorang sebagai Korban sekaligus pengadu Tindak Pidana berita HOAX tersebut sudah sangat koperatif dan selalu berinisiatif membantu memberikan fakta hukum termasuk Vonis dari Pengadilan Militer, Denpasar pada 30 November 2021 telah memutuskan Perkara Nomor 21-K/PM-III -14/AD/VII/2021 atas Nama Peltu  Muhaji, Pangkat Peltu dengan Vonis BEBAS.
Advokat Togar Situmorang menjelaskan bahwa Dumas/708/X/2020 di Direktorat Kriminal Khusus Terkait Pencemaran Nama Baik dan telah GADUH menjadi VIRAL Â via youtube Teradu "H" yang menyebutkan diri Advokat Togar Situmorang telah menyekap, orang ini sungguh telah melakukan perbuatan biadab juga keji dan telah melakukan Pembunuhan Karakter sehingga membuat tercemar nama baik dirinya juga profesi Advokat dengan menyebarkan berita bohong alias HOAX telah menimbulkan kerugian baik Materil dan Immateril serta pihak Media Online dan Televisi Nasional juga Media Cetak telah memberitakan dengan cara memojokkan dirinya menuduh Menyekap tanpa Cover Bothside harus segera penyidik Polda Bali menuntaskan karena Mandek sudah satu tahun lebih.
Fiat Justitia Et Pereat Mundus motto tersebut artinya "Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Dunia Harus Binasa " Semangat lantang Pekik Kredo tersebut jelas-jelas tak mengecualikan semua jenis keadaan selain keadaan dunia telah hancur.
Rechtssociologie, De werkelijke levensvormen van de menschelijke samenleving ( Sosiologi Hukum, Hukum mewujudkan diri sebagai bentuk kehidupan nyata). Rechtelijke Werkelijkheid (Kenyataan Hukum), Peran Advokat termaktub jelas dalam Undang Undang No. 18 Tentang Advokat dinyatakan status sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Dimana peran advokat jelas sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lain dalam menegakan hukum dan keadilan.
Miris rasanya memperhatikan berita tentang berita HOAX yang dilakukan Teradu " H " dan jelas pihak penyidik harus serius menanganin Dumas tersebut dan jangan ada kesan ragu atau takut juga tebang pilih karena apa yang dilakukan tersebut adalah murni Kejahatan Manusia terhadap diri Togar Situmorang yang berprofesi sebagai seorang Advokat.
Peltu Muhaji dan tim advokat Law Firm TOGAR SITUMORANG minggu lalu sudah kembali menanyakan perkembangan kasus kepihak penyidik Dirrimsus dan juga minta SP2HP yang sampai saat ini sebagai Pengadu sekaligus Korban belum menerima agar bisa tau jelas lanjut rencana penyidik," tutur Togar Situmorang.
Kepolisian Republik Indonesia merupakan Garda terdepan penegakan hukum dan penanganan kasus agar bisa dipertanggungjawabkan dan menunjukkan keprofesionalisme karena jangan sampai publik mengkritik kinerja kepolisian dengan mengunggah #PercumaLaporPolisi.
Tagar itu jelas memicu sebagian orang bercerita akan tak puasnya Pelayanan Polri dan diharapkan Polri terbuka dan mau menerima setiap masukan dari semua pihak guna memperbaiki internal polisi dan kami sangat mencintai Polri makanya diharapkan semua polisi di Indonesia harus jujur mendukung Program Hebat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparan Berkeadilan ( Presisi )" ," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H