Kebijakan Publik (DA) -Â Ferdinan Hutahaean seorang penggiat media sosial resmi ditetapkan Tersangka dan langsung di Tahan karena kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA.
Ferdinan Hutahaean ditetapkan dan ditahan karena cuitan di twiter @ferdinanHaean3 melontarkan  " Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalo aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela. Namun cuitan Twitter tersebut sudah dihapus.
Dan peristiwa hukum yang terjadi dengan Ferdinan Hutahean yang dimana polri sangat semangat dalam menerima pengaduan masyarakat tersebut sangat diapresiasi masyarakat.
Respon cepat atas laporan masyarakat oleh Polisi memang patut diapresiasi, dan semoga semua penegak hukum di negeri ini bisa cepat tanggap dalam hal menanggapi pengaduan dari masyarakat. Seperti halnya Advokat Togar Situmorang juga telah melakukan pengaduan atau laporan peristiwa pidana terkait Pencemaran nama baik dan sudah mengendap hampir 1 ( satu ) tahun lebih di Ditreskrimsus Polda Bali akan menjadi pertanyaan publik dan telah terregistrasi hukum Nomor : 708/X/2020/Ditreskrimsus.
Advokat Togar Situmorang melaporkan Berita HOAX tersebut karena orang yang melakukan dalam Cuitan di Video tersebut adalah Kejahatan Manusia yang paling biadab yang sengaja dilakukan orang dalam Video tersebut dimana secara sadar mencuitkan bahwa "Orang inisial H tersebut disekap oleh Togar Situmorang dan Muhaji tolong pak Kapolda " dilakukan Video yang tersebar tersebut berlokasi di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Kaswari No. 12 Sesetan, Denpasar Selatan hari Jumat, Tanggal 2 Bulan Oktober Tahun 2020, jelas sudah melakukan Pembunuhan Karakter yang sangat biadab untuk menghacurkan Karakter dan Nama Baik serta Menyerang Harkat Martabat diri secara keseluruhan dan telah dibaca dan diketahui ribuan masyarakat yang pada saat itu Kepala Polisi Daerah Bali, Jendral Petrus Golose langsung melalui Direskimum Polda Bali dan Denpom IX Udayana telah membuat GADUH juga Trending Topik di Medsos termasuk Televisi Nsaional .
Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum mengatakan UU ITE 2016 jelas ada dugaan pelanggaran apa yang dimaksud Pasal 45 ayat 3 Undang Undang  Nomor 11 Tahun 2008 " Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016). Â
UU ITE dibuat untuk menciptakan rasa aman masyarakat wajib dijaga karena teknologi dan informasi dapat berupa perlindungan hukum dari segala gangguan tindak pidana, baik secara verbal, visual maupun yang menyebabkan terjadi kontak fisik dalam wilayah privat pengguna jejaring sosial harus dengan standar pencegahan apalagi sudah buat GADUH.
UU ITE terkait penghinaan/pencemaran nama baik merupakan delik biasa sehingga wajib diproses secara hukum sekalipun tidak ada pengaduan dari korban namun karena mengacu dengan KUHP sebagaimana maksud UU ITE 2016 maka delik tersebut berubah menjadi delik aduan ( klacht delic ) yang mengharuskan korban membuat pengaduan kepada pihak berwajib .
Togar Situmorang merupakan Korban berita HOAX atas peristiwa tersebut dan merupakan pidana murni terkait Pembunuhan Karakter yang sangat keji melalui jejaring media sosial dengan Video tersebut dalam hukum disebut genus delict yang mesyaratkan atas adanya pengaduan ( klacht ) untuk dapat dituntut dipersidangan segera karena terlihat pengaduan tersebut berjalan ditempat, Ditreskrimsus diharapkan bisa segera memproses masalah hukum murni ini dengan cepat pengaduan dari Advokat  Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.
Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang meminta Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,SH,MSi dapat aktif mengecek setiap kinerja para penyidik diwilayah hukum daerah Bali agar tidak ada sesuatu yang membuat Gaduh dalam masa kepemimpinan beliau tersebut karena sangat dipertaruhkan amanah masyarakat serta kepercaayan hukum kepada Kapolda Bali saat ini.