Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Berpendapat Kasus Ustadz Yusuf Mansur Masuk Ranah Keperdataan

27 Desember 2021   18:15 Diperbarui: 27 Desember 2021   18:19 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan Publik (DA) - Togar Situmorang ikut bersuara terkait banyak berita tentang Ustadz Yusuf Mansur yang telah dituduh secara serius melakukan penipuan dimana para investor sudah merasa menitip uang atau barang namun apa yang dijanjikan dalam bentuk investasi terkait bisnis patungan umat ternyata dana tak kunjung cair dari tahun 2013.  

Dimana awal terjadi permasalahan hukum itu terkait projek untuk membangun Hotel Siti dan telah  telah terkumpul dana dari masyarakat sekitar 2.900 orang. Namun proyek hotel Siti mengalami kendala ditahun 2012 dan sejak kendala tersebut terjadi pak Ustadz Yusuf Mansur telah mengembalikan dana kepada orang yang telah menyimpan uangnya untuk berinvestasi umat dimana dana atau uang dari masyarakat tersebut yang beranggotakan sekitar 2.900 telah menerima pengembalian dana kepada 2.500 orang juga sengaja dilebihkan 10 persen dari modal yang diinvestasikan dan Ustadz Yusuf Mansur membuktikan dengan memperlihatkan bukti hukum juga data terkait orang yang ada ikut dalam investasi patungan umat dalam dokumen pribadinya.

Ustadz Yusuf Mansyur juga sangat yakin bahwa dirinya tidak ada niat melakukan penipuan dan akan sangat koperatif dalam menghadapi permasalahan hukum tersebut baik pidana maupun perdata.

Togar Situmorang dapat menjelaskan bahwa apa yang terjadi antara pihak Ustadz Yusuf Mansur dengan para Investor umat tersebut termasuk dalam ranah bisnis atau investasi murni dimana bisnis Investasi adalah solusi untuk memutar dan mengembangkan uang milik para investor.

Dalam hal bisnis investasi ada banyak jenis investasi dimasyarakat mulai dari investasi propeti sampai emas atau perak, dan setiap investasi pasti ada resiko baik untung atau rugi.

Hukum investasi atau pasar modal di Indonesia punya dasar hukum yang diatur dalam Undang Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Kegiatan investasi atau penanaman modal yang dijelaskan dalam Undang Undang ini untuk diselenggarakan dengan beberapa azas seperti ;

1. Kepastian Hukum
2. Keterbukaan
3. Akuntabilitas
4. Pelakuan adil yang tidak bisa dilihat karena perbedaan negara.
5. Kemandirian
6. Kebersamaan
7. Berkelanjutan
8. Ada keseimbangan dengan kesatuan ekonomi Indonesia.

Investasi atau penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan ekonomi nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk peningkatan perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong ekonomi kerakyatan, dimana tujuan penanaman modal tersebut dapat tercapai bila penunjang yang menghambat investasi dapat diatasi diantaranya adalah perbaikan kordinasi diantara instansi pemerintah pusat atau daerah, kepastian hukum, penciptaan birokrasi yang efesien.

Togar Situmorang yang juga Advokat, Lahir di Jakarta sebagai Putra Batak yang akan terjun dalam konstelasi Pilgub DKI 2024 melihat sudah sepatutnya pihak aparat hukum dapat segera memberikan kepastian hukum dari dugaan tindak pidana yang diduga telah dilakukan Ustadz Yusuf Mansur karena jelas telah menjadi perhatian publik dan melibatkan banyak masyarakat didalam investasi tersebut agar ada kepastian hukum seperti termaktub dalam azas investasi selain juga harus ada azas keterbukaan dengan cara mau diaudit untuk mendapatkan akuntabilitas secara mandiri demi menjaga iklim investasi di Indonesia, serta ada pemulihan nama Ustadz Yusuf Mansur.

Masyarakat dalam hal ini perlu juga diberikan edukasi agar bisa hati-hati dalam memilih investasi atau bisnis penanaman modal agar tidak terkendala seperti yang mereka alami, dan yang utama ada pemahaman bisnis investasi sangat berpengaruh dengan kondisi Ekonomi global juga kondisi politik apalagi saat ini dengan ada Covid 19.

Togar Situmorang sangat mengapresiasi pernyataan Ustadz Yusuf Mansur yang tidak gentar menghadapi peristiwa hukum baik pidana atau gugatan perdata yang dilakukan oleh 12 orang dengan nilai Rp. 785 juta dan akan dimulai sidang tanggal 6 Junuari 2022.

Ustadz dalam pengakuan beliau dalam sebuah acara Hotman Paris show  terkait masalah hukum yang menjerat itu sudah biasa dihadapin dan tidak akan lepas tanggung jawab dan beliau membuka juga masa kelam pernah dipenjara pada tahun 1989 ke 1999.

Selain menghadapi gugatan perdata juga dituduh membawa kabur uang sedekah Jemaah, namun beliau juga tetap membantah dan siap menghadapin semua masalah hukum tersebut dan sesumbar bila terbukti bersalah siap berhenti sebagai Ustad.

Togar Situmorang melihat ini murni bisnis investasi dan selama itu sesuai aturan hukum maka bisa dibenarkan dan terkait bisnis investasi sedekah memang untuk pertama kali dipopulerkan oleh Ustadz Yusuf Mansur dimana dikatakan bahwa akan melimpah rezeki seseorang dapat dilipat gandakan apabila melakukan sedekah.

Togar Situmorang, pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, yang berada di Bali, Jakarta, Bandung mengatakan " Sedekah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan, baik berupa barang maupun jasa dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan selain imbalan dari Tuhan.

Perspektif adalah sudut pandang manusia dalam memilih opini, kepercayaan, dan lain lain. Sedekah suatu bentuk kepedulian sosial sehingga harta yang kita punya merupakan titipan dari Tuhan yang harus dipergunakan sebaik mungkin dengan cara bersedekah untuk berniat mendapatkan pahala dari Tuhan.

Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang seorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana, mengatakan bila melihat konteks dari semua kondisi sesuai fakta hukum yang ada semenjak tahun 2016 terkait kasus dimana telah dilaporkan kepihak kepolisian diberbagai daerah dan berakhir dengan SP 3 karena dianggap kurang bukti dan dalam fakta dilapangan juga terbukti sudah ada pengembalian dana umat terhadap para investor sehingga tidak ada niat melakukan pidana dan sudah jelas ini tidak masuk ranah pidana.

Bila merupakan kesepakatan bisnis murni antara masyarakat dengan pak Yusuf Mansur tersebut dimana sudah ada pengembalian dana kepada para investor sehingga akan tidak elok bila dikatakan telah ada perbuatan pidana yaitu penipuan dan terbukti juga bahwa ada dokumen dan data yang lengkap, dan kalo ingin mengambil langkah hukum akan lebih bagus dilakukan dengan mendaftarakan gugatan perdata di pengadilan.

Dalam Hukum bila orang telah terikat dengan perjanjian dan tidak memenuhi janjinya sesuai apa yang ada dalam konsep perjanjian yang telah dibuat atau disepakati maka orang tersebut lebih pas dikatakan melakukan wanprestasi atau cidera janji dan itu merupakan hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek ( BW ).

Namun banyak orang masih tidak paham atau mendapatkan pemahaman hukum yang salah dimana sering terjadi pelaporan dugaan tindak pidana penipuan oleh pihak yang merasa dirugikan atas tidak terpenuhi janji pihak lain yang ada dalam perjanjian tersebut.

Dimana masyarakat sebagai Korban malah melaporkan ke pihak berwajib, karena telah menyetorkan dana atau sejumlah uang serta barang, dimana peristiwa seperti itu membuat pertanyaan penyelesaian hukum seperti apa yang mesti ditempuh, apakah menggugat wanprestasi ke ranah Perdata di Pengadilan atau melakukan pelaporan telah ada dugaan tindak pidana penipuan.  

Togar Situmorang mengatakan terhadap permasalahan ini, Mahkamah Agung sangat Konsisten berpendapat bahwa apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah, tidak didasari itikad buruk, maka perbuatan tersebut bukanlah sebuah penipuan karena itu murni ranah keperdataan sehingga harus dilepas dari segala tuntutan.

Bahwa melihat fakta hukum dalam kasus a qou tersebut adalah dalam ranah keperdataan dimana apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian terjadi setelah perjanjian dilahirkan, maka akibat hukum yang timbul adalah ranah wanprestasi sehingga karena mengacu kepada pendapat Mahkamah Agung maka dapat disimpulkan peristiwa dari Ustdz Yusuf Mansur merupakan ranah keperdataan dimana ada para pihak yang saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sah bukan penipuan tapi merupakan wanprestasi yang masuk ranah keperdataan kecuali perjanjian tersebut dibuat dengan didasarin itikad tidak baik sehingga hati hati bagi orang yang selalu membuat narasi penipu pada Ustad Yusuf Mansur  karena bisa dituntut balik," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar dan Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel dan Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan serta Jl. Kemang.  Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun