Togar Situmorang mengatakan terhadap permasalahan ini, Mahkamah Agung sangat Konsisten berpendapat bahwa apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah, tidak didasari itikad buruk, maka perbuatan tersebut bukanlah sebuah penipuan karena itu murni ranah keperdataan sehingga harus dilepas dari segala tuntutan.
Bahwa melihat fakta hukum dalam kasus a qou tersebut adalah dalam ranah keperdataan dimana apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian terjadi setelah perjanjian dilahirkan, maka akibat hukum yang timbul adalah ranah wanprestasi sehingga karena mengacu kepada pendapat Mahkamah Agung maka dapat disimpulkan peristiwa dari Ustdz Yusuf Mansur merupakan ranah keperdataan dimana ada para pihak yang saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sah bukan penipuan tapi merupakan wanprestasi yang masuk ranah keperdataan kecuali perjanjian tersebut dibuat dengan didasarin itikad tidak baik sehingga hati hati bagi orang yang selalu membuat narasi penipu pada Ustad Yusuf Mansur  karena bisa dituntut balik," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar dan Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel dan Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan serta Jl. Kemang.  Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H