Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Mendukung Gerakan Anti Korupsi

11 Desember 2021   12:11 Diperbarui: 11 Desember 2021   12:12 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Negara Hukum seperti Indonesia harusnya Hukum menjadi Panglima Tertinggi terang Togar yang memiliki jaringan Kantor Hukum di Jakarta, Bali, Bandung.

Sementara itu ada gebrakan yang luar biasa dari pihak Kejagung RI dalam hal penuntutan dalam hal kasus dugaan Korupsi pengelolaan keuangang PT. ASABRI (persero), Hery Hidayat dalam sidang Senin, tanggal 6/12/2021 pihak Jaksa Penuntut Umum menerapkan Tuntutan Hukuman Mati karena Dalil Jaksa Penuntut Umum Hery Hidayat juga terpidana dalam kasus korupsi PT JIWASRAYA ( persero ) yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 16,8 Triliun dan dalam kasus ini atribusi keuntungan Hery Hidayat mencapai Rp. 10,7 Triliun.

Menurut Advokat Togar Situmorang gebrakan Jaksa Penuntut tersebut harus di acungkan jempol karena lebih berani dan harus diapresiasi juga perlu mendapatkan dukungan perangkat Hukum seluruh terutama Hakim dalam memberi kepastian Hukum dengan memberikan Hukuman Mati untuk Vonis kelak terhadap Heri Hidayat jangan malah di Vonis bebas seperti banyak kejadian hasil kinerja Pihak Kejaksaan dalam mengungkap serta mengurai bahkan menuntut malah jadi Antiklimaks.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang sangat setuju agar Vonis Hakim senada untuk Hukuman Mati agar para Koruptor dapat efek Jera serta mikir beribu kali bilan mau korupsi uang negara walau bila mereka melakukan upaya Banding Kasasi tetap mendukung Vonis Mati.

Menurut Togar Situmorang perlu ada Grand Disain atau Link and Match dari Pihak Kejaksaan bersama Pengadilan lebih Ekstra menerapkan hukum sehingga lebih simpony juga harmonis membuat terobosan terobosan hukum sehingga selain Jaksa Menuntut Mati maka Hakim akan seirama Menvonis Mati maka bisa jadi Negeri Indonesia bisa menjadi Neraka dan Petaka bagi para Koruptor tidak seperti saat ini para Koruptor menganggap Indonesia merupakan Surga Para Koruptor dimana Tuntutan bisa diatur juga Vonis Hakim bisa dibeli termasuk Sel Tahanan bisa di pesan sesuai anggaran yang kita punya.

Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 mari bersama " Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi, kita harus kuat tekad dan semangat untuk menjaga tetap menjadi insan yang senantiasa menjaga Intigritas Diri ," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun