Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Mendukung Gerakan Anti Korupsi

11 Desember 2021   12:11 Diperbarui: 11 Desember 2021   12:12 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Law Firm Togar Situmorang (DA) - Hari Anti KORUPSI SEDUNIA, 9 Desember 2021, dirayakan tanpa ada apel bendera seprti lazim suatu perayaan.

Korupsi adalah suatu penyakit Kronis dari masyarakat lapisan tertentu serta mempunyai jaringan Sosial, Politik, dan Ekonomi dan sangat membahayakan keuangan dan wibawa suatu Negara Berdaulat termasuk Indonesia.

Law Firm TOGAR SITUMORANG juga mendukung gerakan Anti Korupsi dan akan terus gencar mengkampayekan gerakan Anti Korupsi, dimana saat ini dalam data kasus korupsi cukup tinggi, dan penilaian masyarakat upaya pemberantasan korupsi dinalai masih kurang tegas.

Sejarah lahir Hari Anti Korupsi Sedunia dilatar belakangi munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk Korupsi, sehinggap perlu dibuat rumusan untuk suatu instrumen hukum International agar dalam pemberantasan korupsi lebih efektif juga membuat jera para pelaku korupsi itu sendiri.

Korupsi itu menjadi penyebab utama kerusakam ekonomi dan menghambat pengentasan kemiskinan juga pembangunan, dimana Korupsi sudah merata baik perorangan atau sekelompok secara berjemaah dan Korupsi bisa dilakukan oleh orang kecil sebagai Pegawai rendahan atau pejabat tinggi negara.

Advokat Togar Situmorang dalam Hari Anti Korupsi Sedunia kali ini menilai penegakan hukum di Indonesia khususnya untuk para Koruptor saat ini malah ambaradul.

Seharusnya para Koruptor tersebut jangan diberi ruang dan tidak perlu takut dibilang melanggar HAM bila perlakuan hukum yang harus tegas kepada para pencuri uang Negara atau Uang Rakyat tersebut.

Kerena kejahatan yang dilakukan para Koruptor tersebut merupakan Kejahatan Extra Ordinary,dan kalo perlu ada Hukuman Mati serta ditampilkan pengucilan secara Sosial utk Keluarga mereka agar tidak cukup hukuman penjara atau  penyitaan harta tapi juga sanksi sosial terhadap keluarga para Koruptor tersebut dikucilkan dalam bermasyarakat maka diharapkan mereka para Koruptor akan jera melakukan tindakan makan uang negara tegas," Calon Independent Gubernur DKI 2024.

Ditambahkan oleh Advokat Togar Situmorang, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana secara TEGAS prilaku koruptif dalam masyarakat sudah mewabah dan dalam penindakan harus bisa lebih Ekstra keras dan Negara harus hadir dengan bersepakat secara bersama dari Hulu ke Hilir untuk menindak tegas tanpa pandang bulu serta tidak tebang pilih biar terasa ada perubahan prilaku terhadap para penjahat Koruptor tersebut.

Penegakan hukum saat ini terhadap para koruptor belum terarah dan diharapkan penegakan hukum harus Equality artinya tidak memandan Ras, Agama, asal usul Partai dan kelompok siapa harus sama rata dan tidak tebang pilih ujar Toga Situmorang, Sang Panglima Hukum yang kerap membantu para kaum yang tidak berdaya dalam terjerat kasus hukum.

Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan agar tidak ada fenomena Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun