Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Togar Situmorang Mendukung Pak Ahok dan Ibu Sri Mulyani Memberantas Korupsi Demi Kesejahteraan Rakyat Indonesia

9 Desember 2021   08:19 Diperbarui: 9 Desember 2021   12:10 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA (Dokpri)

Tidak hanya Fadel Muhammad, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pun ikut meradang ikut mengecam menteri keuangan ibu Sri Mulyani. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pantas ikut terusik mengingat juga punya kolega di Partai Golkar, dimana Aburizal Bakrie salah satu nama yang dibidik oleh Bu Sri Mulyani untuk melunasi hutangnya ke negara.

Di pundak pemimpin yang bebas korupsi, di situlah masa depan negeri mencari pemimpin dengan hemat dan bebas korupsi, begitu sulit di tengah kondisi kepartaian berbiaya mahal tapi miskin legitimasi.

Pak Ahok dan Bu Sri Mulyani teruslah berjuang untuk Negeri tercinta ini, demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat Indonesia," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun