Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Menghadiri Sidang Gugatan Wanprestasi Nomor Perkara 246/Pdt.G/Pn.Gin Di PN Gianyar

3 Desember 2021   03:14 Diperbarui: 3 Desember 2021   03:27 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  PDenpasar (DA) - Hadir di Pn Gianyar, Rabu 1 Desember 2021 terkait Gugatan Wanprestasi Nomor 246/Pdt.G/Pn. Gin, dan langsung ada peristiwa menjanggalkan terjadi dimana diberitahu pihak Panitera Pengganti sidang tersebut di Tunda dikarenakan Pihak Tergugat tidak Hadir serta Ketua Majelis dikatakan sakit sehingga dilanjutkan ke tanggal 8 Desember 2021.  

Dimana kami keberatan bila dikatakan tidak hadir sebagai Tergugat mewakili klien yang mana jelas kami hadir dan sudah memberitahu dan sempat bertanya dengan apa Penggugat Hadir dan dijawab oleh seorang Petugas belum Hadir.

Sehingga kami kembali mengejar bertanya ke Panitera Pengganti apa ada bukti Penggugat hadir atau Pengacara hadir, namun hanya ditunjukkan komunikasi wa antara diri Panitera dengan Pengacara Penggugat.

Disini bukti bahwa ada dugaan menjegal pihak Tergugat karena dalam sidang Terdahulu sudah dua panggilan Tidak hadir atau Kuasa Hukum, untung kali ini Kuasa Hukum Tergugat Hadir dan ajukan Protes atas perilaku Panitera yang dapat merugikan klien kami selaku Tergugat untuk mendapatkan Informasi terbuka dan mendapatkan pelayanan yang berkeadilan bukan yang akan mengakibatkan kerugian atau hilangnya suatu Hak tanpa ada perlawanan dari Tergugat," ungkap advokat yang sering disapa " Panglima Hukum" tersebut.

Advokat Togar Situmorang, kandidat Doktor Ilmu Hukum dengan sangat tegas berharap Ketua Pn. Gianyar segera mengecek kenapa bisa ada peristiwa perlakuan tidak menyenangkan kepada kami Advokat yang jelas membela Klien untuk mendapatkan Keadilan atas Gugatan Wanprestasi.

Dapat dijelaskan bahwa dalam Gugatan Contentiosa atau Gugatan Perdata yang berarti Gugatan mengandung sengketa diantara pihak pihak yang berperkara. Dalam suatu Gugatan perdata orang yang bertindak sebagai Penggugat Harus orang yang memiliki kapasitas yang tepat sesuai menurut Hukum. Dan menentukan Pihak Tergugat harus mempunyai hubungan Hukum dengan Pihak Penggugat dalam Gugatan Perdata yang diajukan.  

Togar Situmorang, mencoba mengurai awal peristiwa Gugat Menggugat dikarenakan ada hutang piutang antara klien dengan seseorang oknum Perwira Polisi di wilayah hukum pulau Bali, dimana menurut Klien berawal dari Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ), dan kemudian tanggal 30 Januari 2017 ada permintaan menandatangi Surat Pernyataan Hutang menjadi Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar ).

Dan dalam peristiwa tersebut dipastikan harus bisa membayar Tanggal  20 Februari 2017, dimintakan secara Iklas untuk menyerahkan sebidang lahan SHM  yang berkokasi di Br. Singaperang, Ds Buahan Kaja Kec Payangan.

Dimana jelas menurut klien itu sangat memberatkan dan merasa tertekan dan dipaksa masa awal Hutang Piutang Rp. 150.000.00,- ( seratus lima puluh juta ) kemudian Tergugat (Klien) dipaksa menandatanganin Surat Pernyataan Hutang menjadi
Rp. 1.000.000.000,- jelas ada pemaksaan hukum dalam hal ini.

Terlihat jelas bahwa suatu Perjanjian itu Sah atau Tidak, pertama kita harus melihat terlebih dahulu apa saja syarat Sah suatu Perjanjian dalam Pasal 1320 KUHP yaitu :
1. Sepakat mereka yg mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang Halal.

Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat adalah syarat objektif. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut bisa dibatalkan, sedangkan jika syarat objektif yang tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun