Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Menghadiri Sidang Gugatan Wanprestasi Nomor Perkara 246/Pdt.G/Pn.Gin Di PN Gianyar

3 Desember 2021   03:14 Diperbarui: 3 Desember 2021   03:27 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkitan dengan Surat Pernyataan Hutang tersebut yang diduga dilakukan dalam tekanan juga intimidasi, hal tersebut berkaitan dengan syarat pertama yaitu sepakat dari para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG yang berada Provinsi Bali, Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel, By Pass Prof. IB Mantra dan Kota DKI, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd. Piccadilly, Jakarta Selatan serta Provinsi Jawa Barat, Jl.Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav. 18, Antipani, Kota Bandung.

Menerangkan dari Ilmu Hukum yang saya pelajari adalah sebagai berikut :

Dalam Pasal 1321 KUHPerdata dikatakan bahwa tiada sepakat yang Sah jika Kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Mengenai apa yang dimaksud dengan paksaan itu sendiri, dapat dilihat dalam Pasal 1324 dan Pasal 1325 KUHPerdata. Paksaan telah terjadi jika perbuatan tersebut sedemikian rupa sehingga dapat menakutkan seorang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan kepada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata.

Paksaan juga mengakibatkan Batal  suatu perjanjian jika paksaan itu dilakukan terhadap suami atau istri atau sanak keluarga dalam baris keatas maupun kebawah.

Togar Situmorang menambahkan unsur unsur akibat ada paksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1324 KUHPerdata bahwa jelas klien ( Tergugat ) dalam keadaan yang tidak BEBAS hal itu bisa disebut dengan " Misbruik Van Omstandigheden" (penyalahgunaan keadaan).

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG yang kantor hukum berada di Bali, Jakarta, Bandung memberikan tambahan informasi, dalam praktik bahwa penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakkan hati orang lain melakukan suatu perbuatan dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadapin orang tersebut.

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG,Hutang Piutang diatur sesuai Pasal 1754 KUHPerdata dan merupakan perbuatan Hukum Perdata, sehingga Gugatan yang telah didaftar di Pn Gianyar tersebut jelas bahwa Tergugat suatu keadaan diluar kemauan atau kemampuan (Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata) bahwa akibat karena keadaan pemaksaan dan intimidasi dari Penggugat maka tidak dapat dimintakan kewajiban untuk memenuhi prestasi karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, karena keadaan memaksa tersebut timbul diluar kemauan dan  kemampuan Tergugat "tutup Togar Situmorang, Sang Panglima Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun