Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diduga Perampasan Kebebasan Pers di Klungkung, Togar Situmorang Menjelaskan Aturan Mengenai Penggeledahan

21 November 2021   21:55 Diperbarui: 21 November 2021   22:01 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA.

Salah satu cara nya tersebut saat penggeledahan menyatakan petugas wajin meminta maaf dan meminta kesedian orang yang digeladah atas terganggu Hak Privaci karena harus dilakukan pemeriksaan, menunjukan Surat Perintah Tugas dan atau Identitas Petugas serta memperhatikan dan menghargai Hak Hak orang yang di Geledah.

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG yang kantor hukum berada di Bali, Jakarta, Bandung memberikan tambahan informasi, dalam praktik, memang kadang untuk mendapatkan Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat tidak mudah itu lah tujuan Negara untuk menjamin Hak Asasi seseorang atas rumah kediamannya agar tidak merupakan upaya gampang dipergunakan penyidik tanpa Pembatasan dan Pengawasan.

Togar Situmorang juga menjelaskan bagaimana terkait aturan dalam keadaan mendesak bisa kita baca di Pasal 34 KUHAP yaitu apabila mendesak :
1. Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi Pasal 33 ayat 5 penyidik dapat melakukan penggeledahan :
a. Pada halaman rumah Tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada atasnya.
b. Pada setiap tempat lain Tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
c. Ditempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya.
d. Ditempat penginapan dan tempat umum lainnya.
2. Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seprti dimaksud dalam ayat 1 penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan setempat guna memperoleh persetujuannya.

Kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG di Provinsi Bali beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasad Timur, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Kota Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel, Kabupaten Gianyar. Sedangkan DKI Jakarta beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No. 99, Gd Piccadilly, Jakarta Selatan, Sedang yang di Provinsi Jawa Barat beralamat di Jl. Terusan Jakarta No. 181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani,Kota Bandung.

Law Firm TOGAR SITUMORANG ini juga menjelaskan keadaan mendesak itu bilamana ditempat yang akan digeledah diduga keras terdapat Tersangka atau Terdakwa yang patut dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi tindakan pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan sedangkan Surat izin dan Ketua Pengadilan Negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat "tutup Togar Situmorang, Sang Panglima Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun