Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diduga Perampasan Kebebasan Pers di Klungkung, Togar Situmorang Menjelaskan Aturan Mengenai Penggeledahan

21 November 2021   21:55 Diperbarui: 21 November 2021   22:01 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA.

Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jumat tanggal 19 November 2021 didatangi Wartawan Yosep Situmorang dari Koran Siasat Kota, dimana mengatakan bahwa rekan Wartawan Anto sedang ada masalah hukum di Polres Klungkung dan telah ditahan dengan dugaan tindak pidana UU Darurat karena Tertangkap Tangan membawa pisau lipat.

Wartawan Yosep Situmorang menceritakan kronologi awal bagaimana Wartawan Anto sedang melakukan liputan Terhadap Prilaku Oknum oknum ASN yang kerap kali diketahui melakukan ketidak disiplinan atau sering keluar disaat jam kerja.

Dan saat itu ada seorang wanita dengan laki-laki paruh bayah keluar dari salah satu Hotel Transit di Kota Denpasar, maka Wartawan Anto menelusuri hingga ke Wilayah Klungkung dan untuk memastikan apakah mereka bekerja dilingkungan
Pemerintah dan Meninggalkan jam kerjanya.  Saat sampai dilokasi wanita yang diduga sebagai ASN tersebut, Wartawan Anto mencoba mencari informasi agar dapat memastikan dan tidak terjadi kesalahan prihal dugaan tersebut.

Ternyata wanita tersebut bukan seorang ASN dan bekerja sebagai Tenaga Pengajar pada PAUD, namun karena sempat memfoto dan diketahui telah menguntit Wanita tersebut tidak terima sehingga menghubungi pihak Kepolisian, saat cekcok mulut Wartawan Anto sempat hubungin Wartawan Yosep Situmorang sehingga mencoba menemui Wartawan Anto.

Komunikasi tidak lancar karena handphone sudah tidak aktif dan dalam penguasaan wanita tersebut hingga pertemuan dengan mereka semua di Polsek Dawan.

Kembali Wartawan Yosep Situmorang saat menjumpai Wartawan Anto di Polsek Dawan dalam keadaan diintrogasi dan disaat itu dirinya juga diintimidasi dengan kasar juga bentak-bentak  juga menuduh dirinya sebagai Wartawan Bodong. Wanita tersebut kelihatan kompak dengan pihak reskrim Polsek Dawan.

Wanita tersebut mengatakan bahwa sudah damai dan Wartawan  Yosep Situmorang disuruh tunggu. Hingga pukul 21 malam dan Wartawan Anto dibawa ke Polres Klungkung bersama Wartawan Yosep Situmorang dimana saat itu telah datang Kasat Reskrim Polres Klungkung.

Sesampai di Polres Klungkung tidak berapa lama datang muncul wanita yang Bekerja di sekolah PAUD dan masuk ruangan sebentar kemudian keluar lagi dan pulang tanpa beban. Dan Wartawan Yosep Situmorang menunggu kira 3 jam baru dipanggil untuk Saksi, setelah beberapa jam BAP diperbolehkan pulang, walau BAP hanya terkait pekerjaan sebagai Wartawan.

Melihat kinerja yang telah dilakukan pihak petugas polres Klungkung dan Polsek Dawan merasakan diperlakukan tidak adil dan telah terjadi perampasan hak asasi yang dimilki, sehingga bertanya apa kami Wartawan dianggap penjahat besar yang telah membunuh dan merugikan negara.

Menurut Wartawan Yosep Situmorang berharap kejadian ini tidak terjadi kepada rekan Wartawan di Indonesia. Kepada Bapak Kapolri diharapkan ada tindakan tegas kepada pihak Polsek Dawan dan Polres Klungkung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun