Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bila Transaksi Lahan Bermasalah, Advokat Siap Mendampingi Kepentingan Hukum

3 November 2021   18:44 Diperbarui: 3 November 2021   19:12 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A.

Law Firm TOGAR SITUMORANG yang kantor hukumnya berada di Bali, Jakarta dan Bandung sangat berpengalaman dalam bidang Hukum bagi Developer atau pengembang dan sering memenangkan perkara bagi pihak pengusaha properti sehingga tidak heran banyak yang minat menjadi Legal Corporate bagi perusahaan properti atau developer.

Kantor Law Firm Togar Situmorang di Provinsi Bali beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Teuku Umar Barat No. 10 Kota Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar. Sedangkan DKI Jakarta beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Sedang yang di Provinsi Jawa Barat beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani, Kota Bandung.

Lebih lanjut Advokat Togar Situmorang menerangkan kami sebagai Kantor Hukum profesional akan selalu memberikan advice hukum terbaik dan terpecaya dalam hal mengawal seluruh proses dari awal transaksi pembelian properti sampai terselesaikan. Hal tersebut akan memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada klien," tutup Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG" Sang Panglima Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun