Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gugatan PMH CV Mitra Usaha Tidak Dihadiri oleh Tergugat I dan Turut Tergugat, Sehingga Majelis Hakim Menunda Sampai 30 November

30 Oktober 2021   09:18 Diperbarui: 30 Oktober 2021   10:14 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Denpasar (DA) - Law Firm TOGAR SITUMORANG sebagai Kuasa Hukum CV. MITRA USAHA hadir pada sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan perkara  No. 255/Pdt.G/2021/Pn.Sda sebagai Penggugat.

Sidang Gugatan ini dihadiri oleh pihak Tergugat 2 yaitu pak Budi Lim dari PT. INTIM KARA namun Pihak Tergugat 1 Bapak Rachman Chandra tidak hadir demikian juga Turut Tergugat PT PELNI tidak hadir dalam agenda hari pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan CV. MITRA USAHA, sehingga Majelis Hakim menunda sampai tanggal 30 November 2021.

Advokat Togar Situmorang ,SH,MH,MAP,CMed,CLA berharap para Pihak hadir karena akan diuji kontruksi hukum masing masing Pihak adu argumen hukum mereka masing masing terutama Hak CV. MITRA USAHA sebagai Perusahaan Jasa Pengiriman Barang yang telah mengirim Barang PT INTIM KARA via Laut menggunakan jasa Kapal PELNI dikarenakan ada perintah sewa jasa angkutan dari Pihak Rachman Chandra untuk mengirim Barang milik PT. INTIM KARA dimana PT. INTIM KARA pak Budi Lim sebagai Pemilik Barang juga sudah membayar dana ke Pak Rachman Chandra.  

CV. MITRA USAHA telah mengantarkan Barang tersebut dengan Baik namun setelah sampai ditempat pembayaran yang dijanjikan pak Rachman Chandra  untuk Jasa Pengiriman untuk Ongkos Kirim ( ONGKIR ) belum Terbayar sehingga CV. MITRA USAHA merasa keberatan atas permintaan PT INTIM KARA selaku pemilik Barang untuk Bongkar Barang barang dalam Container, karena belum ada Pembayaran Ongkos Kirim Jasa Angkutan (ONGKIR) dari pihak Manapun terutama Pak Rachman Chandra.

PT. INTIM KARA merasa sudah Membayar ke Pak Rachman Chandra atas Barang2 diatas Kapal Pelni yang dikirim oleh Jasa Angkutan CV. MITRA USAHA merasa dirugikan Barang Container tersebut lantas membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/IX/2021/SPKT/RES HALTENG/POLDA MALUKU UTARA atas nama Pelapor Zulkarnain,ST dengan Terlapor CV MITRA USAHA dan Saksi bernama Delfis Pitta dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.

CV. MITRA USAHA melalui Direktur  Pak Cornelius menunjuk Law Firm TOGAR SITUMORANG untuk ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan terkait Barang dalam Container telah masuk dalam Materi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 255/Pdt.G/2021/Pn.Sda.

Namun Pihak Tergugat 2 dari PT INTIM KARA telah melakukan pembongkaran paksa Countainer yang merupakan barang bukti persidangan di pengadilan Negeri Sidoarjo yang telah didaftarkan Law Firm TOGAR SITUMORANG yang beralamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, selaku Kuasa Hukum dari CV.Mitra Usaha.

Togar Situmorang selaku Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang merekomendasikan salah satu Advokatnya, Sabam Antonius Nainggolan, SH kunjungi Polda Provinsi Maluku Utara, pada jumat 22 Oktober 2021 dan telah melaporkan Perbuatan Pidana Murni terkait Peristiwa pengrusakan segel dan pengambilan isi  countainer yang dilakukan pihak PT. INTIM KARA yang terjadi di pelabuhan Weda Kabupaten Halmahera Tengah telah membuat pengaduan Polisi secara resmi dengan nomor terigistrasi. STPLP/100/X/2021/SPKT/POLDA MALUT dengan Pasal 363 KUHPidana Jo 368 KUHPidana.

Advokat Sabam Antonius Nainggolan, S.H  (Dokpri)
Advokat Sabam Antonius Nainggolan, S.H  (Dokpri)
Berdasarkan rangkaian Peristiwa Hukum tersebut Togar Situmorang, Sh, MH, MAP, C.Med, CLA. yakin Majelis Hakim Mulia Pengadilan Negeri Sidoarjo atas Nomor : 255/Pdt.G/Pn.Sda akan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini apalagi Pihak Pengadilan Negeri akan melakukan Peninjauan Setempat (PS) terkait Objek Perkara Barang Dalam Container tapi ternyata Barang Dalam Container tersebut sudah dibongkar dan tidak ada ditempat yaitu Pelabuhan Weda, tutup Pemilik Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun