Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengiriman Barang oleh PT Intim Karya, CV Mitra Usaha Merasa Dirugikan

22 Oktober 2021   12:27 Diperbarui: 29 Oktober 2021   19:15 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan saat di Weda datang pak Delfis  kerumah Pak Ahmad Kepala Dinas Perhubungan yg menyampaikan bahwa 6 (enam) Container tiang Pancang miliknya akunya.

Banyak oknum yang berperan bahkan pengakuan klien kami CV Mitra Usaha juga mendapat surat dari Bupati Halmahera Tengah yang meminta agar Kesedian Pembokaran Barang milik PT INTIM KARA, di mana Bupati sendiri tau bahwa  barang yang telah di pelabuhan pasti bermasalah, dan berdasarkan isi surat tersebut kami menduga ada pihak penguasa ikut intervensi dengan adanya penahanan 3 (tiga) countainer  belum di bayar  lunas tersebut.

Akibat perbuatan yang dapat merugikan se pihak, Advokat Togar Situmorang menjelaskan bahwa faktanya pihak PT. INTIM KARA yang berjanji membayar jasa pengiriman tersebut namun sampai sekarang ini pihak CV. Mitra Usaha belum sama sekali menerima bayaran tersebut, yang tambah lucunya malah pihak CV. Mitra Usaha yang dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sehingga atas Laporan Polisi dari Pihak PT. INTIM KARA maka klien kami telah meminta Perlindungan Hukum ke Kapolri juga Kabareskrim Polri serta Irwasum juga Propam Mabes Polri," imbuhnya

Demikian juga atas kejadian merusak segel dan mengambil isi container sangat disesalkan karena terkait barang dalam container itu merupakan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang saat ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor Perkara : 255/Pdt.G/2021/PN.SDA dan mulai disidangkan  hari Rabu, 27 Oktober 2021.

Dan terkait merusak segel dan mengambil isi container tanpa ada surat resmi dari Putusan Pengadilan bisa diduga ada perbuatan Pidana dan kami akan  membela hak dan kepentingan klien kami dari tindak arogan dari pihak manapun apalagi statmen pak Kapolri sudah jelas kepada seluruh anggota polri agar bisa bertugas Melayanin masyarakat dengan baik bukan malah membacking terhadap masalah seperti ini Salam Tribarata," tutup Pemilik Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel. "Tutup Togar Situmorang"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun