Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Law Firm Togar Situmorang Menang Perkara Dan Berhasil Eksekusi Villa

17 Oktober 2021   08:57 Diperbarui: 17 Oktober 2021   08:59 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Denpasar (DA) - Law Firm TOGAR SITUMORANG Menang perkara kembali dan berhasil mengeksekusi Villa setelah penantian dari tahun 2017 sekarang sudah berbuah manis yaitu dengan dilaksanakannya eksekusi di Batu Layar. Kita patut bersyukur kepada Tuhan, karena pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan satu eksekusi sesuai dengan amar putusan dari Mahkamah Agung terkait gugatan dari Law Firm Togar Situmorang.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA menjelaskan awal kasus ini adalah berupa sengketa antara suami dengan mantan istrinya. Dimana menurut pengakuan klien, objek sengketa tersebut baik berupa tanah dan bangunan itu awalnya adalah milik dia pribadi.

Lantas bagaimana ceritanya berubah menjadi nama PT. The Hill. Oleh karena merasa PT. The Hill ada haknya kepada mantan istri yang bernama Lina Zilvana Zainal, ternyata tidak bisa terakomodir sehingga Ibu Lina bisa keluar dari PT. The Hill bahkan ibu Lina sendiri sempat dilaporkan ke pihak Kepolisian.

12847ce4-ab40-413c-936c-bfbe7819928f-616b816d06310e5668552842.jpeg
12847ce4-ab40-413c-936c-bfbe7819928f-616b816d06310e5668552842.jpeg

Serta Ibu Lina datang ke Law Firm Togar Situmorang untuk meminta tolong agar bisa dibantu permasalahan hukum yang dihadapinya. Sehingga dari Law Firm Togar Situmorang memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Mataram yang terdaftar dengan Nomor Perkara : 226/Pdt.G 2017/Pn Mataram dan juga sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 753 Su Nomor 1320/Batu Layar/2006 tanggal 30 Agustus 2006 dengan luas seluruhnya 12 are yang terletak di Batu Layar

Setelah memperoleh proses yang panjang, akhirnya perkara tersebut sudah mendapatkan Putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pihak PN Mataram menetapkan eksekusi pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021. Dimana tindakan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar dan professional serta sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Ditambahkan oleh Ibu Lina sendiri mengucap syukur yang tiada hentinya kepada Tuhan karena hasil perjuangan selama 10 tahun bisa berbuah manis karena keadilan itu ternyata masih ada di negeri ini dan mata saya masih melihat, telinga saya masih mendengar.

Sehingga kedepannya, kita berharap keadilan untuk selanjutnya masih ada yaitu SHGB 760 yang diklaim menjadi miliknya PT. The Hill itu sesungguhnya milik Lina sendiri dimana saya sudah membuat gugatan Nomor 225 terkait tanah Sekotong yang nilainya 40 miliar dengan luas lahan 3 hektar lebih dan HGB 760 yang dianggap miliknya dia, padahal itu adalah miliknya Ibu Lina sendiri. Walaupun ada pengakuan tanah tersebut adalah miliknya dia, itu juga dokumen baik Akte Notaris dll telah di buat Pengaduan di Mabes Polri dan telah dikirim ke Polda NTB, tolong dibuktikan," ucap Lina Silvana Zaenal.

KLIK VIDEO YT LAWFIRM TOGAR DISINI !

Dalam hal ini, terlaksana eksekusi karena Ketua Pengadilan Negeri juga Panitra yang sangat konsisten dalam menjalankan kewajiban UU yang sudah Incracht itu sangat luar biasa serta kami selaku Kuasa Hukum sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Kepala Desa, pihak Babinsa, Kepolisian serta semua pihak yang telah hadir membantu proses pelaksanaan eksekusi pada tanggal 13 oktober 2021 tersebut," tutup Pemilik Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun