Dalam kesempatan sore itu, tim Advokat Law Firm Togar Situmorang bersama kliennya (korban) IPAW seusai survei tanahnya itu mencari informasi tentang keberadaan lahan dan suratnya ke kantor Lurah Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik yang diterima oleh Novena Tarmizi yang menjabat sebagai Kasie. Pemerintah bidang Kesos. Namun pertemuan secara tertutup itu tidak disebutkan baik klien IPAW(korban) maupun kuasa hukumnya kepada para wartawan.
"Kami sebagai Penasehat Hukum dari Klien kami akan tetap mengawal kasus ini dengan baik selain Laporan Kepolisian juga akan Laporkan Notaris yg menerima Dana ponakan (korban)  Ke pihak Majelis Pengawasan Daerah Kota Bandung supaya apa yang menjadi hak-hak dari Klien kami bisa dikembalikan hak-haknya," tutup Togar Situmorang di Kantor Law Firm Togar Situmorang yang beralamat Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar Barat, Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar Bali. Sedang kantor hukumnya di DKI berada di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. (DA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H