Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hati-hati Membeli Kavling di Kota Bandung, Salah Satu Korban yang Tertipu adalah Keponakan Advokat Kondang

21 September 2021   20:15 Diperbarui: 21 September 2021   20:30 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kesempatan sore itu, tim Advokat Law Firm Togar Situmorang bersama kliennya (korban) IPAW seusai survei tanahnya itu mencari informasi tentang keberadaan lahan dan suratnya ke kantor Lurah Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik yang diterima oleh Novena Tarmizi yang menjabat sebagai Kasie. Pemerintah bidang Kesos. Namun pertemuan secara tertutup itu tidak disebutkan baik klien IPAW(korban) maupun kuasa hukumnya kepada para wartawan.

"Kami sebagai Penasehat Hukum dari Klien kami akan tetap mengawal kasus ini dengan baik selain Laporan Kepolisian juga akan Laporkan Notaris yg menerima Dana ponakan (korban)  Ke pihak Majelis Pengawasan Daerah Kota Bandung supaya apa yang menjadi hak-hak dari Klien kami bisa dikembalikan hak-haknya," tutup Togar Situmorang di Kantor Law Firm Togar Situmorang yang beralamat Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar Barat, Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar Bali. Sedang kantor hukumnya di DKI berada di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. (DA)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun