Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban Penipuan Lahan di Kota Bandung Minta Bantuan Hukum ke Law Firm Togar Situmorang

20 September 2021   14:56 Diperbarui: 20 September 2021   15:23 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung ~ Membeli sebidang tanah kavling di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat ternyata hampir sebagian daerah yang bermasalah, salah satu korban telah tertipu dari pembelian tanah tersebut.

Korban IPAW telah membayar sebidang tanah kavling di sekitar Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, dimana pembelian itu dibayar sesuai perjanjian dengan pihak pembeli, bila telah dibayar 80% diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Saya membeli sebidang tanah kavling itu melihat dari internet dan transaksi dengan pihak penjual langsung pemiliknya, dan pembayarannya melalui Notaris. Namun setelah saya bayar sesuai perjanjian, sertifikat itu belum saya terima," ujar IPAW kepada wartawan saat didampingi kuasa hukumnya.

Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang yang menjadi kuasa hukum IPAW, yakni -- Dr.(c) Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, -- Darius Situmorang SH, -- Romi SH. Saat survei ke lahan tanah dan langsung mencari informasi di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik terkait keberadaan Surat Tanah tersebut.

Advokat Darius Situmorang SH yang juga selaku Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta-Bandung beberapa hari yang lalu mengatakan, bahwa tanah yang telah dibeli oleh kliennya itu memang sudah ada dalam perjanjian dengan pihak Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) T.T, SH, SP.I.

"Memang benar IPAW meminta kepada kami untuk menjadi kuasa hukum menangani perkara yang dialaminya, dan telah di BAP kan Polres Kota Bandung. Dan terkait hal ini klien kami akan menggugat pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli tanah kavling itu," tegas advokat Darius Situmorang SH di lokasi tanah yang diduga bermasalah itu.

Lebih lanjut dikatakannya, SHM Nomor 11437 di lokasi Cisaranten Kulon itu luasnya kurang lebih 246 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 19-12-2018 Nomor 02387/Cisaranten Kulon/2018, di salinan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.09 tanggal 25 Februari 2020.

"Banyak dugaan adanya kejanggalan dari proses jual beli tanah kavling itu, klien kami sangat dirugikan sehingga hal ini mengarah kepada pasal 378 yakni penipuan," tambah Advokat Darius Situmorang SH.

Tim Kuasa Hukum IPAW saat di Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Adapun tim Advokat Law Firm Togar Situmorang bersama kliennya IPAW seusai survei tanahnya itu, saat ke kantor Lurah Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik diterima Kasie. Pemerintah bidang Kesos, Novena Tarmizi.

CEO & FOUNDER Law Firm Togar Situmorang, Dr. (c) Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P.,C.Med.,C.L.A
CEO & FOUNDER Law Firm Togar Situmorang, Dr. (c) Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P.,C.Med.,C.L.A
Kantor Law Firm Togar Situmorang berada di Bali, Jakarta dan Bandung. Untuk di Bali beralamat Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar Barat, Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar Bali.

Sedang kantor hukumnya di DKI Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Di Provinsi Jawa Barat, Jl. Raya Pangalengan No.355 Kp. Bojong Raya, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung dan Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18 Antapani, Kota Bandung. (DA)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun