Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Togar Situmorang Menilai dan Menyikapi Secara Bijak Pernyataan Krisdayanti mengenai Gaji Dewan

18 September 2021   08:17 Diperbarui: 18 September 2021   08:22 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Dr. (c) Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P.,C.Med.,C.L.A.

Denpasar - Artis sekaligus anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Krisdayanti (KD) mengklarifikasi pernyataannya mengenai gaji ratusan anggota dewan, termasuk dana reses.

Sebelumnya, pernyataan KD mendapat sorotan karena blak-blakan mengakui jika anggota dewan mendapat gaji ratusan juta setiap bulan. Krisdayanti menambahkan bahwa pendapatan ratusan juta itu juga termasuk dana reses atau dana aspirasi.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang menilai pernyataan dari Krisdayanti di suatu acara itu perlu disikapi secara bijak, apalagi dalam situasi maupun kondisi Negara sedang dilanda Pandemi Covid 19.

Dimana kalau memang itu betul, kita tahu memang banyak para politikus berbondong-bondong ingin menjadi anggota DPR sebagai Legislator. Nah disini harus betul-betul ada keseimbangan apa yang didapat dan apa yang dihasilkan.

Artinya apabila itu betul dapat tunjangan yang besar, mereka sebagai DPR harus betul bekerja untuk rakyat, itu semua kan uang rakyat, bukan didalam ruang sidang mereka membuat gaduh atau tidur," tambahnya

Karena ini jelas menyakitkan hati masyarakat Indonesia, dengan upah yang fantastis besarnya. Kalau memang seperti itu yang mereka dapat, kita juga memohon baik kepada KPK maupun BPK mengawasi aliran-aliran dana yang begitu besar.

Terutama melakukan masa reses atau melakukan studi banding maupun yang lainnya agar penggunaan dana yang mereka dapat dalam bentuk apapun itu dapat dipertanggungjawabkan serta bisa berguna untuk masyarakat luas

Dan apabila tidak, itu suatu tanggungjawab dari aparatur penegak hukum lainnya untuk menelusuri aliran dana yang sudah dikeluarkan oleh Negara tersebut, agar tidak ada pemborosan anggaran.

Coba bayangkan satu anggota DPR saja bisa mendapat gaji dan tunjangan yang begitu besar apalagi seluruh anggota Legislatif di Negeri ini yang mencapai ratusan. Bisa dibayangkan berapa Negara harus mengeluarkan uang yang sangat besar dan dengan segala fasilitas yang fantastis.

Sangat disayangkan apabila anggota DPR yang notabene sebagai wakil rakyat tidak bekerja dengan optimal. Apalagi sekarang Negara masih berada pada masa pandemi covid 19, dimana banyak masyarakat yang mengalami kesusahan dengan adanya kenaikan pengangguran secara signifikan.

Perlu diingat untuk para wakil rakyat dan para penyambung tangan rakyat, tugas kalian itu berat jadi jangan main-main. Dan tolong perhatikan dengan baik rakyatmu dibawah, mereka sedang kesusahan dan terpukul akan keadaan," tutup CEO & Founder Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel. (DA) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun