Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Bersependapat Dengan ICJR Mengenai 5 Perubahan Lembaga Permasyarakatan Di Indonesia

10 September 2021   09:49 Diperbarui: 10 September 2021   09:57 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A.

Denpasar - Tragedi Kebakaran Lapas, 41 Napi Tewas dan yang tewas tersebut terbanyak adalah 39 Napi Narkoba 1 Napi adalah Teroris dan 1 Napi Pembunuhan.

Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA ikut prihatin atas kebakaran tersebut dan telah menelan korban begitu banyak apalagi ada 2 orang WNA dari Portugal dan Afrika Selatan.

"Dalam hal ini Menkumham harus bisa lebih terbuka berbenah diri agar kondisi Lapas Tanggerang yang termasuk kondisi bangunan sudah tua tersebut harus diremajakan ini mesti jadi program utama kemudian para warga pembinaan ada suatu sistem yang membuat mereka lebih terjamin dalam menjalanin masa hukum."tambahnya.

Saya pribadi fokus memusatkan perhatian pada reformasi hukum dan peradilan di Indonesia, mengkritisi kelebihan penghuni di hampir semua lapas yang berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat, misalnya kebakaran.

Overcrowding tentunya mempersulit pengawasan, perawatan lapas dan bahkan proses evakuasi cepat jika terjadi musibah seperti kebakaran.

Togar juga menambahkan bahwa kelebihan penghuni di lapas terjadi karena masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan lapas di Indonesia. Polisi, jaksa dan hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar, seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini.

Kapasitas layak Lapas Tanggerang itu hanya kisaran 600 orang dan kenyataan warga binaan berjumlah 2000 an dan ini jelas sudah over kapasitas ini terbukti pengawasan yang tidak efektif.

Lebih lanjut hal lain yang juga disoroti adalah gagalnya kebijakan penanganan kejahatan narkoba. "Polisi, jaksa dan hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara daripada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi, seperti rehabilitas atau pidana bersyarat dengan masa percobaan." jelasnya.

Napi terbanyak yang jadi korban  adalah akibat kasus Narkoba dan ini jelas ada sistem hukum yang salah karena Undang-Undang yang mewajibkan pemakai itu harus direhab namun nyatanya praktek hukum kita mereka di vonis tahan.

"Para Korban Narkoba tersebut tidak akan sembuh kalo di tahan di Lapas dan akar masalah kejadian di Lapas bisa lebih meluas. Dimana saat ada dugaan terbakar konsleting listrik Lapas Tanggerang ini korban dari penghuni korban Narkoba yang paling banyak." terang Togar Situmorang yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana.

Dan saya sangat setuju sekali tentang 5 perubahan yang dicetuskan oleh ICJR mengenai perubahan lembaga pemasyarakatan di Indonesia yakni :

Pertama, mengarusutamakan pembaruan sistem peradilan pidana untuk tidak lagi bergantung pada pidana penjara. Kedua, mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan non pemenjaraan dan juga menghindarkan penggunaan hukum pidana berlebih dalam RKUHP. Ketiga, reformasi kebijakan narkotika dengan menjamin dekriminalisasi penggunaan narkotika lewat adanya diversi dengan pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika

Keempat, mengedepankan penerapan keadilan restoratif yang berbasis kesukarelaan tanpa paksaan yang memberdayakan korban untuk kasus-kasus dengan kerugian terukur atau tanpa korban. Kelima, mengevaluasi proses pemberian hak WBP yang selama ini terhambat, khususnya dalam kasus-kasus yang menyumbang jumlah besar dalam pemasyarakatan, seperti narkotika

Tentunya apabila dengan adanya perubahan tersebut, bisa memperbaiki sistem pemidanaan di Negeri ini terutamanya jangan sampai ada yang namanya over kapasitas maupun kejadian seperti ini lagi" tutup CEO & Founder Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel. (DA)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun