Law Firm Togar Situmorang
Suatu kebanggaan dan kebahagiaan untuk Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang karena hari ini Jumat tanggal 3 September 2021, Togar Situmorang menjalani Sidang SHP Â untuk Disertasinya
Tidak lupa saya menghaturkan dan mengucap syukur kepada Tuhan Yesus atau Tuhan Yang Maha Esa karena ujian Komisi  SHP Desertasi dengan judul " OBLIGASI DAERAH SEBAGAI SUMBER DAYA PEMBANGUNAN DAERAH ( Studi Kasus Pada Pemda Bali )dapat berjalan dengan lancar serta tidak lupa saya ucapan terima kasih Kepada Promotor saya yaitu Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra,SH,M.Hum, Kopromoter 1 saya yaitu Dr. I Ketut Westra,SH,MH dan Kopromoter 2 saya yaitu Dr. Putu Tuni Cakabawa Landra,SH,MHum serta Sekretariat S3 Ilmu Hukum Udayana.
Saya pribadi sangat senang bisa menyelesaikan sidang SHP ini dengan baik dan lancar. Tapi hal ini tidak membuat saya tinggi hati, karena perjuangan baru saja dimulai. Tentunya hal ini membuat saya tambah semangat untuk berjuang meraih gelar gelar Doktor," imbuh advokat yang sering disapa "Panglima Hukum" ini
Kita tahu saat ini Negara berada pada keadaan sulit dengan adanya covid 19 yang membuat masyarakat susah secara perekonomian. Saya berharap mudah-mudahan dengan adanya tulisan Disertasi saya ini yang berjudul "Obligasi Daerah Sebagai Sumber Daya Pembangunan (Studi Kasus Pemda Bali) bisa bermanfaat untuk masyarakat luas.
Karena kita tahu di dalam masa covid 19 ini, di Indonesia dan Bali khususnya ada penurunan ekonomi masyarakat dimana pada saat ini seluruh kegiatan masyarakat dibatasi dan sangat terasa dampaknya.
Seperti di Bali sebagai pusat pariwisata dunia, kegiatan pariwisata malah lumpuh total.
Obligasi daerah sangat-sangat dibutuhkan pada saat ini sebab dengan adanya obligasi ini dapat mengembangkan pembangunan bidang pariwisata kita tetap berjalan dengan baik. Tentunya seluruh stake holder mendukung apa yang menjadi paparan saya didalam Disertasi saya ini.
Pemanfaatan obligasi di Indonesia adalah alternatif baru untuk menambah keuangan pemerintah daerah saat ini belum banyak dilakukan karena pihak pemerintah daerah masih mengandalkan PAD dan investasi lain atau pemerintah masih merasa belum mencari alternatif pembiayaan yang lain.
Padahal melihat perkembangan pembangunan dan dunia bisnis saat ini obligasi memiliki potensi karena dapat dipergunakan dalam rangka membangun daerah produktif yang dapat menambah keuangan daerah, bukan sebaliknya menjadi beban bagi daerah.
Lebih lanjut, bagi masyarakat sebagai kreditur, obligasi daerah merupakan alternatif sarana investasi yang dapat mendatangkan penghasilan dengan tingkat risiko yang moderat, sekaligus sebagai wujud partisipasi dalam membangun daerahnya.