Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gerak Cepat Tim Togar Situmorang Law Firm dalam Sidang Online

26 Agustus 2021   13:17 Diperbarui: 26 Agustus 2021   13:29 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Law Firm Togar Situmorang

Pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021, tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang melaksanakan sidang secara online untuk membela kepentingan hukum dari klien kami atas nama Mantas Vasiliaukas. Bahwa pada persidangan sebelumnya, Terdakwa didakwa dengan menggunakan Pasal 351 ayat 4 Kuhp tentang Penganiayaan (Kesatu) dan Pasal 406 ayat 1 Kuhp tentang Pengerusakan (Kedua)

Advokat Togar Situmorang menilai dari Surat Dakwaan dari JPU tersebut, maka kami merasa ada kesalahan dalam Surat Dakwaannya, sehingga kami sebagai Penasehat Hukum dari Terdakwa telah mengajukan eksepsi terkait Dakwaan dari JPU.

Adapun poin-poin dalam eksepsi kami yang kami jelaskan yaitu Pertama, Penahanan tidak berdasarkan Kuhap. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana ada dua alasan mendasari dilakukannya penahanan yaitu :
Pertama, alasan Subyektif, alasan ini digunakan karena ada kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, Merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :
Pasal 21 ayat (1) KUHAP :
" Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana"

Kedua, alasan Objektif, alasan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang berbunyi: Pasal 21 ayat (4) KUHAP :
Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :

a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3),pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480 dan pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana, pasal 25 dan pasal 26 rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi bea dan cukai, terakhir diubah dengan staatsblad tahun 1931 nomor 471), pasal 1, pasal 2 dan pasal 4 undang-undang tindak pidana imigrasi (undang-undang nomor 8 drt. Tahun 1955, lembaran negara tahun 1955 nomor 8), pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 undangundang nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika (lembaran negara tahun 1976 nomor 37, tambahan lembaran negara nomor 3086).

Melihat bunyi Pasal diatas kita Tahu bahwa terkait dengan Penahanan Tersangka atau Terdakwa memiliki dua alasan yaitu alasan subyektif dan Obyektif, yang dimana dalam dakwaan yang di dakwakan kepada Terdakwa saat ini yaitu Pasal 351 ayat (4) dan juga Pasal 406 ayat (1) yang dimana, Terdakwa sebelumnya telah mengajukan Penangguhan Penahanan pada Proses Penyidikan yang juga telah diatur dalam KUHAP Pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi "atas permintaaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing ,dapat mengadakan penanguhan penahan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang telah ditentukan" dimana dalam hal tersebut akan dipenuhi oleh Terdakwa serta Terdakwa tidak akan melarikan diri, Merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana dimana, ditambah dengan keseriusan dan kesungguhan Terdakwa dalam hal itu juga mengajukan jaminan orang untuk penangguhan penahanannya, artinya syarat subyektif ini sangat sulit untuk diukur apakah Terdakwa ini telah memenuhui syarat subyektif yang ditentukan oleh pihak penyidik, walaupun Terdakwa tidak akan melakukan apa yang dikhawatirkan oleh penyidik namun subyektifitas penyidik melihat hal itu akan dilakukan maka tetap dilakukan penahanan, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum didalamnya maka alasan subyektif tersebut seharusnya tidak digunakan sebagai syarat utama menahan seseorang dalam hal ini terdakwa pada proses penyidikan.

Bahwa didalam KUHAP Pasal 21 ayat (4) sudah ditentukan syarat Objektif  dimana syarat tersebut sangat jelas dan tegas mengatakan penahanan baru dapat dilakukan terhadap tindak Pidana dengan ancaman hukumannya diatas 5 (lima) Tahun atau lebih, sehingga terhdap penahanan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut umum saat ini, tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam hal perbuatan Terdakwa yang ancaman hukumannya dibawah 5 (lima ) Tahun untuk tetap dilakukan Penahanan.

Berdasarkan hal tersebut diatas sehingga menjadi sangat jelas dan tegas jika penahanan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum saat inu tidak sesuai dengan KUHAP atau bertentangan dengan KUHAP, maka PENAHANAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK DAN KEMUDIAN PENAHAN YANG DILAKUKAN OLEH PENUNTUT UMUM ADALAH TIDAK SAH SEHINGGA BATAL DEMI HUKUM

Perlu diterangkan bahwa terkait dengan penahanan Terdakwa yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, kami sudah bersurat ke Mabes Polri dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dimana surat kami tersebut sudah mendapat balasan dan di atensi oleh Instansi Terkait guna mengawal perjalananan kasus dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun