Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Mendirikan PBH Panglima Hukum untuk Membantu Masyarakat Kurang Mampu yang Membutuhkan Bantuan Hukum

14 Agustus 2021   13:48 Diperbarui: 14 Agustus 2021   14:12 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan adanya PBH Panglima Hukum ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesusahan didalam konflik hukum ini. Selain itu kita juga sebagai advokat dan praktisi hukum memang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang pada intinya atau roh dari kedua regulasi tersebut bermakna menjamin Hak Warga Negara bagi keadilan dan kesetaraan dimuka hukum," ungkap Togar Situmorang

Dalam kehidupan kita memang wajib untuk menolong orang yang dalam keadaan susah. Tidak memandang suku apa juga agama apa jadi tidak ada perbedaan kalo kita menolong sesama manusia. Sangat disayangkan jika kita tidak saling tolong menolong dan membantu terutama untuk masyarakat yang membutuhkan jasa hukum, yang memang notabene masyarakat banyak yang buta akan hukum dan mereka juga teraniaya dan tidak tahu harus bagaimana dan harus kemana.

Disinilah peran PBH Panglima Hukum ini lahir. Kami dari PBH Panglima Hukum juga memberikan kesempatan untuk para calon advokat yang ingin berkarier di bidang hukum khususnya profesi advokat.

Begitu banyaknya universitas di Indonesia khususnya di Pulau Bali terutama Fakultas Hukum yang mencetak sarajana hukum , demikian juga banyaknya organisasi advokat yang mencetak calon-calon Advokat, tetapi tidak menitik beratkan pada calon advokat untuk melayanin masyarakat terutama tidak mampu alias probono atau gratis.

Namun karena adanya persaingan dan adanya jadwal untuk mengangkatan sumpah sebelum calon advokat menjadi advokat resmi agar bisa beracara harus  mengantongi dan mengikuti PKPA ( Pendidikan Khusus Profesi Advokat ), UPA ( Ujian Profesi Advokat ), KTA ( Kartu Tanda Avokad ) dan BAS (Berita Acara Sumpah) di Pengadilan Tinggi daerah domisili masing-masing.

Maka terketuk hati saya terutama untuk calon-calon Advokat Muda dimana juga adanya minimal usia yaitu 25 tahun dengan pengalaman magang 2 tahun untuk bisa bergabung di PBH Panglima Hukum semata oleh karena rasa kepedulian saya, maka saya membentuk PBH PH ( Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum )," ungkap Togar Situmorang

Togar Situmorang Mendirikan PBH Panglima Hukum untuk Membantu Masyarakat Kurang Mampu yang Membutuhkan Bantuan Hukum
Togar Situmorang Mendirikan PBH Panglima Hukum untuk Membantu Masyarakat Kurang Mampu yang Membutuhkan Bantuan Hukum

Ditambahkan juga oleh Alexander Ricardo Gracia, SH selaku Ketua PBH Panglima Hukum ini serta ditegaskan juga bahwa PBH ini sudah didaftarkan di KemenkumHam dan sudah berbadan Hukum tercatat pada akta notaris, serta Sknya juga sudah ada, jadi secara legalitas tentunya terpenuhi semua," tegas  pria yang sering disapa "Arga" dimana saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana Kenotariatan di Universitas Warmadewa.

Agar para calon advokat muda mendapat kesempatan bergabung di tempat kami untuk mengeksplore dan mengekspresikan ilmu mereka sebelum mereka menjadi advokat resmi yang disumpah di Pengadilan Tinggi.

Dimana yang kita harapkan walaupun didalam perjalanan kita menangani kasus-kasus probono dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang, akan tetapi untuk memberikan bantuan hukum kita selalu maksimal dan saya sendiri sebagai Managing Partner Law Firm Togar Situmorang akan turun langsung di PBH Panglima Hukum bersama rekan advokat yang lain seperti Advokat Carolina SH, Nindy SH, Darius Situmorang, SH, Rommy SH, Tiar Silalahi SH, Husen SH, I Putu Sukayasa Nadi, SH.

Dan disini saya tegaskan sekali lagi tidak ada tebang pilih dalam hal penanganan untuk klien baik dari masyarakat yang kurang mampu di PBH Panglima Hukum, Serta semoga PBH Panglima Hukum menjadi maskot bagi masyarakat untuk mencari keadilan," tutup Togar Situmorang serta mempersilahkan masyarakat datang kealamat PBH Panglima Hukum berkantor di Jl. Teuku Umar Barat No.10, Marlboro, Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Jl. Prof. IB Mantra Gg Melati banjar Gumecik, Ketewel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun