Dinar Candy diamankan polisi setelah melakukan aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dinar Candy diamankan sesaat keluar dari rumah temannya. Berhasil mengamankan DM alias DC di sekitar Jalan Fatmawati, Jaksel, saat baru keluar dari rumah temannya
Kombes Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya mengamankan Dinar Candy setelah mengetahui adanya video viral aksinya itu di media sosial. Polisi kemudian bergerak mencari Dinar Candy.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang menilai tindakan yang dilakukan oleh Dinar Candy adalah perbuatan yang tidak ada gunanya. Bahkan sekarang atas perbuatannya tersebut dia harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Dimana jelas PPKM itu diberlakukan demi kesehatan masyarakat dan itu sudah diatur dalam aturan hukum pemerintah pusat.
Sebelumnya, aksi Dinar Candy protes PPKM dengan berbikini mencuri perhatian. Dinar Candy mengaku melakukan aksi tersebut karena stres lantaran PPKM diperpanjang. "Saya stres karena PPKM diperpanjang," begitu tulis papan yang dibawa Dinar Candy.
Alasan stress karena PPKM ini jelas tidak perlu melakukan hal dengan berbikini dimuka umum apalagi secara agama pun menampilkan aura seperti itu dilarang, karena perbuatan Dinar Candy ini sangat mempengaruhi publik.
Atas perbuatan yang dilakukan Dinar Candy bisa dikenakan Pasal Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga pasal 36 UU Pornografi dan Undang-Undang ITE.Â
Mengajukan pendapat atau protes di depan umum itu merupakan hak setiap orang namun harus tetap dengan itikad baik dalam penyampaian pendapat tersebut," ungkap Advokat yang sering disapa "Panglima Hukum" ini.
Langkah tegas pihak aparat hukum itu sangat patut diacungkan jempol dimana telah menetapkan Dinar Candy sebagai Tersangka oleh pihak Polres Jakarta Selatan.Â
Cara seperti ini jelas juga melanggar moral dan norma agama hingga perbuatan ini tidak bisa ditoleransi karena pemerintah juga sudah melakukan PPKM itu demi melindungi Kesehatan masyarakat lain.
Harus tetap ingat moralitas publik. Moralitas publik mengacu pada standar moral dan etika yang ditegakkan dalam masyarakat, oleh hukum dan diterapkan pada kehidupan publik, pada konten media , dan perilaku di tempat umum .
Sebelumnya Pemerintah memang sedang galak-galaknya untuk menerapkan PPKM sebagai upaya untuk mengatasi virus corona ini. Dimana virus yang begitu cepat penyebarannya itu tidak boleh dianggap enteng.
Jangan main-main, saya sudah pernah merasakan keganasan dari Virus Corona ini. Dimana saya harus berjuang masuk di ruang ICU Oxigen Sturasi sdh 80% sehingga dirawat 16 hari," terang Togar Situmorang, S.H,M.H,M.A.P,C.med,C.L.A.
Oleh sebab itu, mari kita ikuti arahan dari Pemerintah. Dan selalu dukung Pemerintah dimana sudah pasti Pemerintah akan memberikan jalan terbaik untuk mengatasi permasalahan ini, tugas kita sebagai masyarakat hanya mematuhi dan menjalankannya yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan,Â
Jauhin Kerumunan dan lakukan Vaksin dengan segera," tutup CEO & Founder Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipano, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H