Law Firm Togar Situmorang
Memasuki bulan Agustus, rakyat Indonesia tentu sudah merasakan aroma perayaan kemerdekaan. Pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti, Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan yang ke-76 atau HUT RI ke-76. Namun di usia Negara Indonesia yang ke 76 ini, masih banyak hal yang harus dibenahi, salah satunya adalah mengenai penegakan hukum
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang menilai di masa Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 ini, Penegakan Hukum masih dirasa belum sepenuhnya maksimal. “Law inforcement” belum bisa direalisasikan dan diaplikasikan dalam praktek-praktek dengan baik, bahkan cenderung semakin ‘amburadul’ dalam penegakannya dan menimbulkan kegaduhan yang luar biasa di Negara Hukum (rechtstaat) ini.
Kita pahami bersama bahwa berjuang melawan para penjajah jauh lebih mudah dari pada berjuang dalam menegakkan hukum pasca kemerdekaan yang ke-76 ini, karena yang kita hadapi adalah bangsa kita sendiri. Yaitu para penegak hukum yang cenderung mengabaikan rasa keadilan dan menggunakan instrument hukum sebagai alat kekuasaan, baik bagi penguasa atau bagi golongan-golongan masyarakat tertentu yang mempunyai kekuatan, baik finansial, jabatan, relasi, dan kekuatan lainnya,” ungkap advokat berdarah Batak ini
Prihatin? Pasti. Melihat situasi yang terus terjadi dengan penegakan hukum akhir-akhir ini. Masih hangat dalam ingatan kita Kasus Djoko S. Tjandra, yang menampar muka kita semua sebagai bangsa yang mengklaim sebagai negara hukum, tetapi begitu rapuh menghadapi godaan seorang Djoko S. Tjandra. Bahkan didalamnya terlibat banyak para penegak hukum antara lain jaksa, advokat, dan polisi. Ditambah lagi Jaksa Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar dan Selain itu, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Kasus pengadaan lahan di Jakarta, dimana KPK sudah menetapkan tersangka dan menahan 3 orang direksi perusahaan swasta yang terlibat serta negara dirugikan Rp. 152,5 Milliar dan akan periksa Anis Baswedan, Gubernur DKI tapi sampai saat ini belum diperiksa.Belum hilang dalam ingatan kita kasus Setya Novanto dengan kasus bakpaonya atau kasus-kasus lain yang tidak jauh dalam penanganan menimbulkan kegelian kita semua. Dan yang tidak kalah viral adalah kasus kecelakaan Hotman Paris yang sudah memakan korban jiwa seorang sopir (Almarhum Dedi Sulaiman) sejak tahun 2014 belum ada kepastian hukum. Padahal sudah dalam bentuk LP Laporan Polisi Nomor LP/508/33-K/X/2014/LLJU, tanggal 5 Oktober 2014.
Peristiwa kecelakaan Hotman Paris tersebut menghilangkan nyawa orang, menggunakan mobil supercar Lamborgini dengan nomor polisi B-333-NIP yang menabrak Mobil Box nomor polisi B-89642-BCL yang sampai saat ini belum ada kejelasan statusnya oleh pihak kepolisian.
Sama halnya seperti kasus-kasus yang ditangani oleh Law Firm Togar Situmorang seperti advokat yang di laporkan ke Polresta dengan tuduhan penggelapan, padahal itu merupakan kasus perdata wanprestasi, Kasus WNA yang dikenakan pasal penganiayaan yang tetap dilanjutkan ke persidangan padahal sudah ada perdamaian dengan korban serta korban sudah membuat surat ke Kapolsek untuk meminta mencabut perkara dumas yang dilakukan bahkan pada saat datang Pengacara korban ke Polsek mengingatkan tidak akan melanjutkan, serta belakangan setelah pelimpahan P21 berkas penting perdamaian dan surat pencabutan “ info tidak dimasukan dalam berkas WNA tersebut“ bahkan sempat argumen juga tentang ada Kuasa Hukum dan setelah semua dijelaskan baru pihak Kejaksaan menerima dan kami juga telah bersurat mohon diberikan “RESTORATIF JUSTICE” dari pihak Kejaksaan dan semoga dikabulkan, demikian juga kasus seorang anggota TNI yang dimana memiliki lahan hasil jual beli yang sah namun dikuasai oleh orang lain yang hanya berdasarkan surat perjanjian dengan pemilik lahan sebelumnya serta adanya dugaan pencemaran nama baik yang dimana Togar Situmorang dikatakan melakukan tindakan penyekapan.