Apa sebenarnya yang terjadi dengan bangsa ini setelah 76 Tahun Merdeka, tetapi belum sepenuhnya penegakan hukum mencerminkan “hukum sebagai panglima”? Pada kenyataannya hukum sebagai Panglima tidak dapat dilaksanakan dan dirasakan dengan baik, bahkan justru disimpangi dan tidak sesuai dengan harapan “Law For Justice”,” ungkap Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini
Masih hanya dalam angan-angan persamaan hukum (Equality Before The Law )bagi masyarakat kita semua, tercermin dengan masih adanya diskriminasi, kriminalisasi, obscur of justice, corruption of justice dan sebagainya. Ketahanan nasional kita rapuh, bisa dipermainkan oleh lurah, institusi Polri dengan pangkat Brigjen dan oknum Jaksa bergelar Doktor dan Advokat.
Advokat sebagai Quard Of Constitusion sekaligus memiliki peran yang sangat dominan mulai dari penyelidikan sampai dengan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) untuk penegakan hukum yang “vital”, sudah seharusnya menjalankan profesi sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia demi menjaga marwah profesi yang terhormat (Officium Nobile) tidak sekedar popularitas dan uang yang dikejar, tetapi melaksanakan penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan sesuai dengan tujuan utama profesi advokat ini ada.
Secara konstitusional pemerintahlah yang bertanggungjawab terhadap tercapainya tujuan negara, dan penegak hukum menjadi bagian darinya. Untuk itu, sudah saatnya penegak hukum berpikir panjang dengan orientasi adil-makmurnya masa depan. Jangan sampai rakyat menyelesaikan persoalan dengan caranya sendiri tanpa terkendali, dan menjadikan kalimat “tidak merasakan hadirnya negara” sebagai alasan.
Dalam perspektif ini, membangun dan menjaga kepercayaan rakyat merupakan pencapaian. Ketika rakyat menaruh kepercayaan kepada negara, maka rakyat dapat dengan mudah mengikuti petunjuk dan peraturan yang berlandaskan pada rasionalitas antara metode pencapaian dengan perwujudan tujuan.
Kesadaran penegak hukum untuk kembali berjuang dengan orientasi tegaknya kebenaran dan keadilan, menjadikan kita sebagai sebuah bangsa tidak lagi atau hanya sibuk untuk mengurusi penyakit yang menggerogoti sendi-sendi bernegara, dapat lebih memusatkan perhatian pada kemajuan bangsa, sebagaimana jargon “Indonesia Maju” yang diusung Pemerintah bersama program-programnya.
Dengan demikian, kemerdekaan penegakan hukum dapat diwujudkan. Tidak lagi menjadi harapan yang palsu, tetapi berwujud nyata dan benar-benar dapat dirasakan,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ dengan kantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta, Jl.Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Bandung dan di Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung,Jawa Barat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H