Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Persidangan Kasus Premanisme di Karangasem "Penuh Kejanggalan", Togar Situmorang: Jangan Sampai Negara Kalah dengan Ormas

28 Mei 2021   21:33 Diperbarui: 28 Mei 2021   22:54 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A.

Sabam Antonius Nainggolan, SH beserta Rekan Rudi Hermawan, SH, Mochamad Arya Wijaya, SH, Alexander Ricardo Gracia, SH, dan I Putu Sukayasa Nadi, SH, para advokat dari Law Firm Togar Situmorang yang selalu setia mendampingi Bapak Vijay dalam kasus ini menegaskan bahwa tindakan atau aksi premanisme di manapun tidak boleh terjadi, khususnya di Bali yang terkenal dengan keramah tamahan warganya serta menjadi pusat pariwisata di Indonesia ini akan bisa merugikan bagi masyarakat Bali itu sendiri," tegas para advokat associates Law Firm Togar Situmorang.

Aksi-aksi premanisme memang harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Para aparat penegak hukum di negeri ini tidak boleh ada kata takut untuk memberantas para pelaku premanisme.

Ini adalah persidangan yang terhormat jangan ada intervensi dari pihak lain. Tegakkanlah hukum dengan seadil-adilnya. Dan perlu ditekankan juga bahwa Jaksa Penuntut Umum itu adalah pengacara Negara yang harus membela hak-hak dari warga negara, apalagi dalam hal ini sebagai korban, harus dikawal dan dijaga betul-betul. Jangan sampai Negara kalah dengan ormas," tegas advokat yang sering disapa "Panglima Hukum" ini

Tolong Bapak Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Agung, Kepala Kejaksaan Agung RI, Kapolri dan Kapolda Bali tolong berikan atensi dan perhatian khusus untuk kasus ini. Tolong berikan perlindungan dan keadilan untuk wargamu ini

Dan besar harapan kiranya kedepan pelaku premanisme, tingkah laku premanisme, inisiator premanisme, korban premanisme tidak lagi terjadi di Indonesia khususnya di Pulau Bali tercinta, sehingga siapapun berani berbuat premanisme memang harus diberikan tindakan yang tegas dan terukur sehingga ada efek jera," tutup CEO & Founder Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat.

#TSlawfirm_Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun