Mohon tunggu...
Tofhan Fadli
Tofhan Fadli Mohon Tunggu... Jurnalis - sitampan yang ingin menulis

sitampan yang ingin menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Menteri BUMN Obati Jiwasraya

20 Desember 2019   10:37 Diperbarui: 20 Desember 2019   10:50 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah menyiapkan beberapa cara untuk mengstabilkan PT Asuransi Jiwaswara (PERSERO) . Jalur hukum hingga perbaikan dari sisi kinerja dan keuangan perusahaan. 

 Terkait jalur hukum yang sudah di tempuh , kementerian membawa masalah Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (KEJAGUNG). Kejaksaan agung sendiri mengusut kasus ini dan temukan dugaan korupsi. Kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp. 13,7 triliun. 

"Artinya semua baik dari Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), OJK sudah mengarahkan ke kasus hukum. Jadi tiga lembaga sudah BUMN, OJK, Kementerian Keuangan sudah mendorong pihak Kejaksaan Agung memproses kasus ini. Jadi yang bersalah dan merugikan negara harus bertanggung jawab," kata Arya Sinulingga seperti yang dikutip dari kompas.com, Kamis (19/12/2019). 

Sebelumnya dari sisi perbaikan keuangan dan kinerja, Jiwasraya telah membentuk anak usaha Jiwasraya Putra. Manfaatkan jaringan BUMN-BUMN lain untuk menjual produk. 

anak usaha Jiwasraya akan mendapat suntikan modal dari 5 investor. Namun belum diketahui berapa jumlah nominalnya masing-masing. "Untuk menanggulanginya membuat Asuransi Jiwasraya Putra, ini kerjasama BUMN-BUMN, sehingga asuransi ini layak untuk dibeli, karena pesertanya banyak di-support BUMN-BUMN sehingga sangat sehat. Diharapkan ada dana masuk," ujar staffsus BUMN arya sinulingga, yang dikutip dari Kompas.com.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun