Nama: Toby Yusuf Azhar
Nim: 212111037
Kelas: HES 6A
Matkul : Asuransi Syariah (UAS)
Dosen: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Tema Review Skripsi: Konsep Implementasi Al Mudharabah, Akad Tijarah Lainnya Pada Asuransi Syariah.
Judul Skripsi: IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA PRODUK- PRODUK ASURANSI SYARI'AH Studi Kasus Pada PT. Asuransi Bumi Putera Pemuda Syari'ah Cabang Kapten Tendean.
Penulis: ASLAMIAH
PENDAHULUAN
Asuransi syariah mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1994 dengan diluncurkannya asuransi syariah Takaful. Pada saat itu, beroperasinya asuransi syariah tidak didasarkan pada undang-undang yang mengatur secara khusus, melainkan hanya mengacu pada kebijakan Departemen Keuangan. Undang-undang yang ada saat itu, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, sebenarnya lebih diperuntukkan bagi peraturan pelaksanaan asuransi konvensional. Oleh karena itu, banyak hal terkait asuransi syariah yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut. Asuransi merupakan hasil dari kemajuan peradaban manusia dan merupakan respons terhadap kebutuhan hakiki manusia akan rasa aman dan perlindungan terhadap kemungkinan mengalami kerugian. Ini adalah produk dari akal budi manusia untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terutama untuk kebutuhan hakiki seperti rasa aman dan perlindungan.
Berpartisipasi dalam asuransi tidak berarti menolak takdir atau kepercayaan seorang Muslim kepada Allah SWT. Sebab, segala hal terjadi setelah kita berpikir dengan matang, bekerja keras, teliti, dan cermat. Semua peristiwa di dunia ini adalah kehendak Allah SWT, sementara manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran, Surat al-Taghabun ayat 11. Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan metode untuk mengurangi risiko dengan cara memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian finansial. Dengan demikian, konsep ekonomi asuransi berhubungan dengan transfer dan pengelolaan risiko. Di Indonesia, terdapat dua jenis asuransi, yaitu konvensional dan syariah. Asuransi syariah, atau takaful, merupakan asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada prinsip syariah Islam, mengacu pada Al-Quran dan as-sunnah.