Mohon tunggu...
Ajeng Leodita Anggarani
Ajeng Leodita Anggarani Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Belajar untuk menulis. Menulis untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Setelah Kena PHK, Bagaimana Nasib Kepesertaan BPJS Kita?

24 Desember 2023   10:16 Diperbarui: 24 Desember 2023   10:19 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar playstore

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih marak terjadi di Indonesia. Sejak awal tahun 2023, terdapat puluhan perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran seperti pabrik Puma, Toko Gunung Agung, Adidas, Sayurbox, Bibit dan masih banyak lagi.

Kabar yang terbaca baru-baru ini, Hasbro, Spotify dan Twilo juga sedang ikut "tren" lakukan PHK akbar pada ratusan karyawannya.

Tak bisa dipungkiri, terjadinya pandemi covid-19 lalu membuat sejumlah perusahaan mengalami kerugian yang cukup signifikan. Walaupun pergerakan ekonomi sudah mulai kembali berjalan normal namun hal itu belum bisa meng-cover pendapatan mereka yang lesu akibat penurunan daya beli masyarakat.

Mendapatkan PHK tentu saja menciptakan momok tersendiri bagi si penerima kebijakan. Bayangan tentang bagaimana melanjutkan hidup dengan segala biaya menumpuk pastinya bukan perkara yang mudah untuk dicari jalan keluarnya.

Walaupun lumrahnya PHK dilakukan dengan pemberian informasi sekurang-kurangnya 30 hari sebelumnya, tak semua orang beruntung mendapatkan pekerjaan pengganti.

Tak hanya soal pendapatan, segenap fasilitas yang awalnya dijamin oleh pihak perusahaan pun harus serta merta berubah.  Salah satunya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dinyatakan tak lagi bekerja pada sebuah perusahaan, otomatis status kepesertaan BPJS karyawan akan menjadi non aktif.

Dengan pola perhitungan Iuran Tarif BPJS Kesehatan adalah 5% dari upah/gaji dan Perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari upah/gaji keberadaan BPJS Kesehatan bagi karyawan cukup membantu dalam meringankan biaya pengobatan bahkan untuk semua anggota keluarga dalam KK yang sama.

Hal ini tertuang pada 

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Pasal 16C Poin 2 : Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; danb. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/

Sayangnya, lepas dari sebuah pekerjaan dan berstatus job seeker membuat sejumlah orang mengesampingkan jaminan kesehatan mereka. Mungkin karena terlalu sibuk mencari pekerjaan baru membuat kita abai pada hal-hal kecil yang sesungguhnya bermakna besar itu.

Atau bisa juga karena merasa malas melalui sejumlah tahapan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS kita.

Padahal, saat ini pihak BPJS sudah cukup memudahkan orang-orang yang ingin mengaktifkan kembali kepersertaan JKN untuk mereka yang terkena PHK atau yang memutuskan untuk resign. Yang semula masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) ingin diubah menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau bahkan BPJS Mandiri.

Tanpa harus kemana-mana, rekan-rekan cukup mengunduh aplikasi Mobile JKN atau Whatsapp Pandawa.

Langkah-langkah pegubahan melalui Aplikasi Mobile JKN, sbb :

  • Download dan buka aplikasi Mobile JKN

Tangkapan layar playstore
Tangkapan layar playstore
  • Pilih menu "Perubahan Data Peserta"

Tangkapan layar playstore
Tangkapan layar playstore
  • Pilih menu "Segmen peserta"
  • Pilih segmen tujuan "Peserta PBPU/Mandiri"
  • Lanjutkan dengan mendaftarkan autodebet sesuai bank yang akan didaftarkan (autodebet adalah sistem pembayaran otomotatis yang mengurangi saldo di rekening karena adanya transaksi yang dilakukan oleh nasabah berdasarkan kesepakatan yang sudah lebih dulu terjalin antara pihak bank dan nasabah)
  • Pilih kelas rawat
  • Jika segemen kepesertaan selesai diubah, maka Anda akan mendapat kiriman nomor Virtual Account (VA) untuk dibayarkan. Jika Anda sudah membayar maka kepesertaan Anda akan aktif selambat-lambatnya 14 hari kerja.

Langkah-langkah pegubahan melalui Whatsapp Pandawa, sbb :

  • Buka aplikasi Whatsapp
  • Kirim pesan bertuliskan "ubah" ke nomor Whatsapp Pandawa 0811- 8 -- 165 -- 165
  • Setelah muncul jawaban otomatis dan link yang bisa dikunjungi, silakan klik link tersebut
  • Kemudian akan muncul berbagai pilihan menu transaksi, silakan pilih "Pengaktifan kembali status kepesertaan"
  • Lalu pilih Pindah Jenis Peserta Non Aktif Menjadi PBPU/Mandiri
  • Siapkan dokumen seperti Buku Tabungan dan KK asli
  • Selanjutnya akan muncul form pengisian dan isi dengan lengkap, jangan lupa daftarkan seluruh anggota keluarga
  • Setelah semua tahap selesai, maka pihak Pandawa akan langsung memproses dan memakan waktu maksimal 1x24 jam.
  • Tunggu pihak Pandawa menghubungi Anda melalui nomor whatsapp
  • Jika semua sudah OK, selanjutkan Anda akan mendapat kiriman nomor Virtual Account (VA) untuk dibayarkan. Jika Anda sudah membayar maka kepesertaan Anda akan aktif selambat-lambatnya 14 hari kerja.

Bagaimana? Mudah, bukan?

Ingat teman-teman, kesehatan itu mahal harganya. Selagi negara memberi fasilitas semacam ini, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya. Walaupun masih ada sejumlah obat-obatan yang tidak di-cover BPJS namun sejauh ini tetap keberadaan BPJS cukup membantu masyarakat.

Jika kita sehat, maka akan lebih mudah menjalani hidup. Selain itu, kesehatan merupakan salah satu syarat utama orang untuk melamar pekerjaan.

Percayalah, lebih baik merasa lelah karena bekerja atau mencari kerja daripada lelah karena penyakit.

Semoga kita semua selalu diberi kesehatan

Semoga bermanfaat, salam sayang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun