Mohon tunggu...
Ajeng Leodita Anggarani
Ajeng Leodita Anggarani Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Belajar untuk menulis. Menulis untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menilik Sebuah "Honest Review" dari Kacamata Hukum

24 September 2023   21:45 Diperbarui: 26 September 2023   16:21 1753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi review makanan. (Sumber: Al Arabiya via kompas.com)

Ia juga memberi penjelasan jujur apa adanya dengan bukti video yang dia unggah. Dari segi cahaya dan audio serta kualitas pengambilan gambar bisa dikatakan sangat baik.

Mungkin yang menjadi permasalahan adalah pada poin terakhir, yakni, JJ tidak menyampaikan keluhan secara langsung lebih dulu pada pemilik warung. Menurut saya, poin terakhir itu sekadar imbauan, bukan sebuah kewajiban yang jika tidak dilakukan akan bisa dikenakan sanksi hukum.

Karena ulasan ini diunggah oleh JJ ke media sosial, coba kita cek ke UU ITE.  

Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Pengertian penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Tapi jika muatan itu berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka lebih tepatnya dikualifikasikan delik penghinaan ringan dalam Pasal 315 KUHP.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga tidak berlaku jika muatan yang diunggah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan. Oleh karena itu, kami berpendapat berdasarkan SKB UU ITE bahwa hukum review produk yang berupa penilaian atau pendapat atas produk atau jasa itu tidak termasuk delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (Sumber: website hukumonline.com)

Dari penjelasan di atas bisa diasumsikan menurut sisi hukum, bisa dikatakan JJ dalam posisi aman.

Namun, saat ini masalahnya menjadi semakin ricuh saat beberapa food vlogger memiliki pandangan yang berbeda pada kejadian ini. Ada yang sibuk menyalahkan JJ, ada pula yang mendukungnya. 

Hal ini bukan hanya disoroti oleh food vlogger saja, hampir semua content creator jadi sibuk saling mengomentari dengan unggahan video. Netizen pun semakin asik dengan keriuhan ini.

Jujur, saya sangat menyangkan sikap anti kritik dari si pemilik warung makan ini. Seharusnya beliau lebih berbesar hati menerima kekurangan yang ditemukan di tempat usaha miliknya. 

Sebenarnya review dari JJ ini tak terlalu memberi dampak buruk pada warung tersebut jika ulasannya diterima dengan kepala dingin dan ditanggapi dengan bijak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun