Mohon tunggu...
Ajeng Leodita Anggarani
Ajeng Leodita Anggarani Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Belajar untuk menulis. Menulis untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menilik Sebuah "Honest Review" dari Kacamata Hukum

24 September 2023   21:45 Diperbarui: 26 September 2023   16:21 1753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alih-alih dibantu untuk membungkus makanan, JJ malah diberikan sebuah plastik pembungkus luar atau kantong plastik yang tidak umum untuk makanan dan food vlogger ini harus membungkusnya sendiri. Kejadian itu pun masuk dalam rekaman video yang dia unggah.

Video tersebut sukses mendapatkan like sebanyak 773.1k dengan komentar sebanyak 20.8k.

Video itu pun sampai ke pemilik warung makan. Boro-boro meminta maaf atas kejadian yang menimpa JJ, ia justru malah marah-marah dalam sebuah video klarifikasinya. Hal itu menunjukkan betapa si pemilik warung ini sangat tidak bisa menerima honest review dari pembeli.

Kemarahan pemilik warung ini akhirnya membuat makin banyak food vlogger yang ingin mencari tahu kebenarannya. Dan hampir semua mengeluhkan hal yang sama.

Melihat fenomena ini, saya jadi penasaran tentang kode etik dalam memberikan reviw suatu produk. Dan apakah JJ ini bersalah menurut hukum? Atau bisakah JJ ini dipidana atas ulasan yang dia unggah ke akun media sosialnya?

Ayo, kita bahas.

Review adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memberikan ulasan terhadap suatu hal yang sudah pernah mereka coba.

Menurut UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab Pasal 4 bagian (d) disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

Sementara Pasal 7 bagian (e) menyatakan pelaku usaha wajib memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

Etika Konsumen Saat Memberikan Review Produk/Jasa (berdasarkan website hukumonline.com)

  • Gunakan bahasa yang wajar dan patut saat memberikan review agar terhindar dari konflik dan penyampaian ulasan atau pendapat dapat lebih mudah dipahami serta tidak multitafsir.
  • Berikan review dengan jujur apa adanya. Selama review tersebut sesuai dengan fakta yang ada, maka review tidak bisa dikatakan telah mencemarkan nama baik produk atau jasa.
  • Dapat melampirkan bukti seperti foto atau video (jika ada) sebagai bukti pendukung review yang diberikan. Hal ini juga akan sangat membantu jika di kemudian hari review Anda dimintakan pertanggungjawabannya oleh pelaku usaha atau jika timbul sengketa.
  • Jika melampirkan bukti seperti foto atau video, perhatikan foto atau video yang diunggah setidak-tidaknya jelas misalnya dari segi cahaya, audio serta kualitas pengambilan gambar.
  • Usahakan untuk terlebih dahulu menyampaikan keluhan atau kritik secara langsung kepada pelaku usaha, misalnya melalui direct message, email, contact layanan pengaduan konsumen yang disediakan, atau kepada pelayan toko.

Jika kita compare penjelasan dari website hukumonline.com di atas dengan permasalahan ini, JJ sebagai reviewer atau pengulas sudah menggunakan bahasa yang wajar dan mudah dipahami. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun