Mohon tunggu...
Ajeng Leodita Anggarani
Ajeng Leodita Anggarani Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Belajar untuk menulis. Menulis untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

One Month Notice, Cara Cepat Move On dari Pekerjaan Lama

24 Agustus 2023   17:24 Diperbarui: 24 Agustus 2023   18:32 1206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri// Surat Paklaring

Dua minggu berselang, Deni menghubungi saya, menanyakan kenapa gaji terakhirnya belum dibayarkan. Saya jawab, apa masih ada tanggung jawab yang belum diselesaikan? Ada asset kantor yang belum dikembalikan? Saat itu Deni hanya menjawab semua sudah selesai.

Tapi setelah saya cari tahu, ternyata ada hal yang membuat gajinya di-hold oleh perusahaan.

Sepeninggal Deni, masuk orang baru sebagai pengganti. Namanya Johan. Setelah memeriksa hasil pekerjaan yang ditinggalkan Deni, ternyata banyak temuan-temuan yang dianggapnya tidak sesuai. Banyak laporan yang tidak komplit. Ada pula yang memang tak pernah disentuh oleh Deni. Hal ini membuat atasan saya marah besar. Ia berusaha menghubungi Deni dan minta Deni menyelesaikan pekerjaannya lebih dulu atau minimal melakukan take over pekerjaannya pada Johan. Namun ternyata Deni menolak, alasannya resign itu hak setiap karyawan dan gaji terakhir pun harus dibayarkan.

Betul!

Tapi jangan lupa ada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 162 ayat 3 tentang syarat karyawan untuk bisa mengajukan resign.

Yang membahas bahwa karyawan mengajukan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari kerja dan tetap melaksanakan dan menyelesaikan semua pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sampai jatuh di tanggal yang sesuai dengan surat pengunduran diri tersebut. Dan hal ini tidak dilakukan oleh Deni.

Apa mungkin Deni melakukan resign mendadak?

Bisa saja. Tapi masalah yang muncul antara Deni dan atasan saya itu tidak sesuai dengan syarat karyawan bisa melakukan resign mendadak. Deni tidak mendapatkan pelecehan seksual juga kekerasan, lingkungan kerja kami pun tidak illegal, gaji yang ia terima di atas UMR. Sehingga dia tidak punya alasan yang kuat untuk mengambil langkah resign secara tiba-tiba.

Mungkin kasus semacam ini terjadi tidak hanya pada Deni. Banyak karyawan di luar sana yang melakukan hal serupa. Alasan lingkungan kerja yang tidak nyaman dan gaji yang tidak sesuai biasanya menjadi hal yang paling dibesar-besarkan. Namun, karena yang diutamakan hanya hak karyawan saja tanpa melihat pada kewajibannya yang belum selesai maka dampak dari resign yang tidak sesuai aturan ini jadi merugikan karyawan itu sendiri.

Inilah perlunya melakukan One Month Notice atau pemberian informasi dari karyawan pada perusahaan bahwa ybs akan mengundurkan diri minimal 30 hari sebelumnya. 

Untuk apa? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun