Jika pemilik mobil tidak boleh memarkir kendaraan mereka di jalan pemukiman itu maka pemilik rumah juga tidak boleh dengan bebas meletakkan pot-pot besar atau kursi-kursi miliknya pribadi diletakkan di sana. Karena lahan itu milik pemerintah bukan milih perseorangan. Dan jelas itu juga mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yang terkandung dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang jalan. Kecuali jika ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.Â
Namun, sayangnya itu tidak pernah terjadi. Pemilik rumah seakan membeli rumah beserta jalan umum tersebut. Kesalahan yang dinormalisasi belasan hingga puluhan tahun oleh para penghuni pemukiman dan diperkuat dengan lemahnya ketegasan dari pihak RT dan RW setempat.
Kendaraan roda empat saat ini bukan lagi menjadi kebutuhan tersier melainkan beralih fungsi menjadi kebutuhan primer bagi para pemiliknya.Â
Peraturan pemberlakuan ganjil-genap tidak menekan daya beli atau minat masyarakat akan kendaraan tersebut. Selain karena untuk alasan-alasan seperti kebutuhan keluarga, cuaca yang tidak menentu, malas menggunakan kendaraan umum karena banyak tindakan kriminal yang bermunculan, dan lebih menjaga privasi, ada satu yang sepertinya ingin ditonjolkan oleh si pemiliknya, yaitu status sosial di masyarakat.Â
Orang yang menggunakan mobil otomatis terlihat status sosialnya menjadi lebih tinggi. Tapi apa hanya itu yang dicari sementara konflik yang muncul juga menjadi semakin banyak?
Sekadar saran, jika Anda masih tinggal di rumah yang tidak memiliki lahan cukup untuk garasi atau carport, lebih baik Anda melakukan survey terlebih dahulu di lokasi terdekat, apakah ada lahan yang bisa Anda sewa untuk tempat parkir kendaraan pribadi Anda.Â
Selain itu ada dalam aturan perundangan juga memang menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemilik. Tempat parkir yang tepat juga penting untuk keamanan kendaraan, dan yang pasti menjauhkan diri dari konflik dengan tetangga terdekat.
Bijaklah dalam mengambil keputusan. Walaupun membelinya dengan uang pribadi kita sendiri, tapi bisa menyangkut hak orang banyak. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H