Baru-baru ini muncul satu issue seru di salah satu platform digital soal parkir sembarangan di sebuah tempat makan yang berlokasi dalam perumahan.Â
Salah satu warga yang bertempat tinggal dekat dengan lokasi usaha tersebut merasa terganggu dengan ulah para pelanggan dari kedai itu yang kerap memarkir kendaraan di depan pagar kedai sehingga saat mobil warga ini ingin keluar dari rumah menjadi begitu sulit.Â
Melapor pada pihak RT sudah dilakukan, namun tidak mendapat tanggapan. Sehingga ia berinisiatif mengunggah video keresahannya ini ke media sosial dan direspons ribuan kali oleh para netijen. Tak sedikit yang memberi saran, namun banyak pula yang ikut curcol tentang kondisi yang sama.Â
Pemerintah bukan "cuci tangan" untuk kasus yang satu ini. Undang-undang sudah dibuat, sanksi sudah digalakkan, tapi mirisnya, kebijakan dan ketegasan ini (hanya) terlihat di jalan-jalan besar saja.Â
Sedikit alihkan fokus ke pemukiman perumahan yang juga punya masalah serupa. Jelas ini bukan apple to apple. Jangankan memberi sanksi pada pelakunya, memprosesnya saja tidak. Mungkin dianggap masalah sepele. Who knows?
Saya tergelitik untuk membahas ini karena saya pribadi pernah merasakan tinggal di pemukiman padat penduduk dan mengalami hal yang sama.Â
Pemukiman kami berlokasi di Jalan Rawamangun Muka Selatan, RW 013, Jakarta Timur. Jika Anda mau sedikit rajin untuk melihat di Google Map maka akan muncul tampilan ini.
Pemukiman ini terletak tepat di belakang Gardu Induk PLN Pulomas dan persis di samping tembok "Jakarta Golf Club" tempat mantan presiden kita almarhum Bapak Soeharto berlatihan golf beserta jajarannya.Â