Rekan-rekan Advokat,
Bicara mengenai organisasi advokat saat ini, tidak lain dan tidak bukan adalah organisasi yang dilahirkan menurut UU Advokat No.18 tahun 2003.
Organisasi Advokat menurut UU Advokat itu apa sih?
Pasal 1:
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan/dibentuk berdasarkan UU Advokat.
Pasal 28:
Organisasi Advokat adalah satu-satunya wadah Profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
Apakah sebelum UU Advokat No.18/2003 diundangkan, Indonesia tidak memiliki Organisasi Advokat?
Organisasi Advokat sebelum UU Advokat ini diundangkan sudah ada, namun Organisasinya secara limitatif terbatas hanya pada yang disebutkan didalam UU Advokat itu sendiri, yakni tertuang didalam Ketentuan Peralihan;
Pasal 32 ayat (3):
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud di dalam UU Advokat ini dijalankan bersama-sama oleh: